Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak
Dilakukan Januari dan Maret
Selasa 29 Dec 2015, 15:32 WIB
Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri menggagendakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada
Serentak 9 Desember 2015 pada Januari 2016 mendatang.
"Saya
sedang mempersiapkan diskusi rapat pimpinan (rapim) dan kalau bisa dibagi dua
tahap. Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada kalau bisa akhir Januari
(pelantikan) dan kalau daerah yang ada sengketa menunggu keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) akhir Maret," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di
Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Tjahjo
ke Balai Kota untuk bertemu Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat terkait
pengesahan APBD DKI.
Tjahjo
optimistis tak akan banyak yang peserta pilkada yang bersengketa dan akhirnya
menunda pelantikan karena menunggu putusan MK.
"Jangan
sampai pilkada serentak mengganggu keputusan di daerah," sambungnya.
Ia
berharap pelaksanaan pilkada di 5 daerah yang ditunda sebelumnya bisa dilakukan
sebelum Maret. "Soal mau dibuat serentak atau tidak itu keputusan
KPU. Mudah-mudahan tidak melebihi Maret supaya bisa ikut dilantik bareng,"
ujarnya.
Saat
ini MK menerima sekitar 88 kasus sengketa pilkada dari pelaksanaan pilkada
serentak. Berikut jadwal penyelesaian sengketa pilkada di MK:
19 Desember-22 Desember
Pengajuan
gugatan pilkada tingkat gubernur 21 Desember
Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan
pilkada tingkat walikota dan bupati
22 Desember
Pemeriksaan
kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur
31 Desember- 3 Januari
Perbaikan
kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur, walikota dan bupati.
4 Januari 2016
Pencatatan
permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
4 Januari- 6 Januari 2016
Penyampaian
salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/tergugat dan pihak terkait.
Pada
tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak
penggugat, tergugat dan terkait.
7 Januari- 14 Januari 2016
Sidang
perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.
7 Januari- 18 Januari 2016
Pengajuan
jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Sekaligus pengajuan
keterangan terkait.
18 Januari 2016
Putusan Dismisal
19 Januari- 25 Februari 2016
Pemeriksaan sidang dalam sidang panel
26 Februari- 1 Maret 2016
Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat
pemusyawaratan hakim (RPH). Sekaligus penyusunan draft putusan
2 Maret 2016- 7 Maret 2016
Pengucapan putusan
(mnb/nrl)