Pelantikan Bupati Serentak Dilakukan Januari dan Maret

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Dilakukan Januari dan Maret
Selasa 29 Dec 2015, 15:32 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menggagendakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2015 pada Januari 2016 mendatang.
"Saya sedang mempersiapkan diskusi rapat pimpinan (rapim) dan kalau bisa dibagi dua tahap. Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada kalau bisa akhir Januari (pelantikan) dan kalau daerah yang ada sengketa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Maret," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).


Tjahjo ke Balai Kota untuk bertemu Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat terkait pengesahan APBD DKI. 
Tjahjo optimistis tak akan banyak yang peserta pilkada yang bersengketa dan akhirnya menunda pelantikan karena menunggu putusan MK.
"Jangan sampai pilkada serentak mengganggu keputusan di daerah," sambungnya.
Ia berharap pelaksanaan pilkada di 5 daerah yang ditunda sebelumnya bisa dilakukan sebelum Maret.  "Soal mau dibuat serentak atau tidak itu keputusan KPU. Mudah-mudahan tidak melebihi Maret supaya bisa ikut dilantik bareng," ujarnya. 
Saat ini MK menerima sekitar 88 kasus sengketa pilkada dari pelaksanaan pilkada serentak.  Berikut jadwal penyelesaian sengketa pilkada di MK: 
19 Desember-22 Desember
Pengajuan gugatan pilkada tingkat gubernur 21 Desember Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat walikota dan bupati
22 Desember
Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur
31 Desember- 3 Januari
Perbaikan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur, walikota dan bupati.
4 Januari 2016
Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
4 Januari- 6 Januari 2016
Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/tergugat dan pihak terkait.
Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait.
7 Januari- 14 Januari 2016
Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara.
7 Januari- 18 Januari 2016
Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Sekaligus pengajuan keterangan terkait.
18 Januari 2016
Putusan Dismisal
19 Januari- 25 Februari 2016
Pemeriksaan sidang dalam sidang panel
26 Februari- 1 Maret 2016
Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Sekaligus penyusunan draft putusan
2 Maret 2016- 7 Maret 2016
Pengucapan putusan 


(mnb/nrl)