Nilai Tawar Sumur Minyak Tua

Nilai Tawar Sumur Minyak Tua dari Pemkab Dinilai Rendah
INFOKU, BLORA - Pemkab dinilai tidak memiliki nilai tawar terhadap pengelolaan sumur minyak tua yang berada di wilayah Blora. Tidak diperpanjangnya izin pengelolaan 36 sumur tua BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) oleh PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) merupakan bukti rendahnya posisi tawar Pemkab.
“Dalam persoalan ini ada kesan Pemkab Blora disepelekan,” ujar Koordinator Blora Crisis Center (BCC) Amin Faried Wahyudi, Sabtu (12/12).

Dia mengemukakan, Pemkab seharusnya tegas menyikapi tidak diperpanjangnya izin pengelolaan sumur tua tersebut. Apalagi, menurut Amin Faried, Pemkab mempunyai kuasa mengingat sumur-sumur tua peninggalan Belanda tersebut berada di wilayah Kabupaten Blora.
“Jangan menerima begitu saja ketika Pertamina EP tidak memperpanjang izin pengelolaan sumur tua. Seharusnya Pemkab segera menyikapinya dengan cara yang tegas,” tandasnya.
Amin Faried juga menyayangkan di saat tidak diperpanjangnya izin tersebut justru ada pihak yang diduga mengambil keuntungan. Yakni dengan masuk ke dalam struktur paguyuban penambang.
Padahal, pihak tersebut secara individu merupakan bagian dari pemerintahan Blora, dalam hal ini unsur legislatif. “Ini jelas mencari keuntungan sendiri,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, disebutkan bahwa pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitar. 
Kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) mengikutsertakan KUD dan BUMD dalam pengelolaan sumur peninggalan Belanda tersebut. “Bukan malah diberikan kepada paguyuban penambang. Permen ESDM itu masih berlaku dan harus dilaksanakan semua pihak,” tegas Amin Faried. (Endah/AM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru