Nilai Tawar Sumur Minyak Tua dari Pemkab Dinilai
Rendah
INFOKU, BLORA - Pemkab dinilai
tidak memiliki nilai tawar terhadap pengelolaan sumur minyak tua yang berada di
wilayah Blora. Tidak diperpanjangnya izin pengelolaan 36 sumur tua BUMD PT
Blora Patra Energi (BPE) oleh PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP)
merupakan bukti rendahnya posisi tawar Pemkab.
“Dalam persoalan ini ada kesan Pemkab Blora disepelekan,” ujar Koordinator
Blora Crisis Center (BCC) Amin Faried Wahyudi, Sabtu (12/12).
Dia mengemukakan, Pemkab seharusnya tegas menyikapi tidak diperpanjangnya
izin pengelolaan sumur tua tersebut. Apalagi, menurut Amin Faried, Pemkab
mempunyai kuasa mengingat sumur-sumur tua peninggalan Belanda tersebut berada
di wilayah Kabupaten Blora.
“Jangan menerima begitu saja ketika Pertamina EP tidak memperpanjang izin
pengelolaan sumur tua. Seharusnya Pemkab segera menyikapinya dengan cara yang
tegas,” tandasnya.
Amin Faried juga menyayangkan di saat tidak diperpanjangnya izin tersebut
justru ada pihak yang diduga mengambil keuntungan. Yakni dengan masuk ke dalam
struktur paguyuban penambang.
Padahal, pihak tersebut secara individu merupakan bagian dari pemerintahan
Blora, dalam hal ini unsur legislatif. “Ini jelas mencari keuntungan sendiri,”
katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 01 tahun
2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua,
disebutkan bahwa pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua dengan
mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitar.
Kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) mengikutsertakan
KUD dan BUMD dalam pengelolaan sumur peninggalan Belanda tersebut. “Bukan malah
diberikan kepada paguyuban penambang. Permen ESDM itu masih berlaku dan harus
dilaksanakan semua pihak,” tegas Amin Faried. (Endah/AM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru