Pukuli Taruna Akmil, 5 Praja IPDN Dipecat
Senin, 30 November 2015 20:35 WIB | Lavinda/JIBI/Bisnis
ilustrasi
Solopos.com, JAKARTA — Lima praja
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang melakukan pemukulan terhadap
taruna Akademi Militer (Akmil) dipastikan telah diberhentikan dengan tidak
hormat.
Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus
untuk menginvestigasi kasus pemukulan lebih lanjut. Tim ini akan memeriksa
apakah ada pihak selain lima praja yang diduga ikut terlibat kasus pemukulan
tersebut.
“Kasus kemarin
sudah lima orang yang diberhentikan dengan tidak hormat. Pada tahap berikutknya
akan kami cek apakah hanya lima orang yang terlibat kontak?” ungkapnya di
Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/11/2015).
Tim itu
beranggotakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif
Fakhrullah, Kepala Biro Hukum Sigit Widodo, dan Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum Sudarmo. Rencananya, Selasa (1/12/2015) besok, tim khusus
akan meminta klarifikasi dari para pejabat tinggi IPDN, seperti rektor, wakil
rektor, para pembantu rektor, dan pengasuh-pengasuh yang bertanggungjawab saat
terjadi pemukulan.
“Ada ungkapan,
salah satu pembantu rektor bahwa ada kelalaian. Kami tidak ingin ada alasan
kelalaian atau apapun lah,” tuturnya.
Selain itu,
pihaknya juga memutuskan untuk memberhentikan sementara kerja sama antara Akmil
dan IPDN sampai kasus tersebut selesai dan kedisiplinan institut terjaga.
Menurut dia, kasus
tersebut bukan merupakan kesalahan lembaga, melainkan pribadi. Dia menegaskan
praja yang melakukan tindak kekerasan, kriminal, maupun asusila, akan langsung
diberhentikan secara tidak hormat.
“Proses rekrutmen
lebih ketat, terbuka, dan saksipun lebih tegas. Apapun itu mereka akan menjadi
pamong praja, akan melayani masyarakat,”katanya.
Pada 19 November
2015, terjadi pemukulan saat rombongan taruna Akmil datang ke IPDN Jatinangor,
Jawa Barat, untuk studi banding. Dua taruna Akmil dipukul karena berfoto di
daerah yang dianggap sakral oleh praja IPDN.