Perkelahian Pelajar Semarang



Dua Sisiwi Semarang Ini Mengaku Tak Tahu Kalau Diajak Serbu Sekolah Lain
Kamis, 12 November 2015
tribunjateng/muh radlis
Para Pelajar Terlibat Tawuran Wajib Lapor Polisi Dua Kali Seminggu
SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 37 pelajar diamankan anggota Polrestabes Semarang, Rabu (11/11). Para pelajar dari tiga sekolah yang berbeda itu dibawa ke Polrestabes Semarang menggunakan dua truk Dalmas.
Sehari sebelumnya, mereka terlibat tawuran di Jalan Kasipah, Candisari, Kota Semarang. 37 pelajar dari tiga SMK swasta di Kota Semarang itu menyerang SMK yang ada di kawasan itu. Para pelajar ini membekali diri menggunakan sabuk berkepala besi, bambu, serta batu.
"Kemarin mereka ini menyerang SMK di Jalan Kasipah, kami amankan beberapa. Setelah kasus ini dikembangkan, kami amankan 37 orang yang kemarin terlibat tawuran," kata Kasat Binmas Polrestabes Semarang, Kompol Restiana Pasaribu, kemarin.
Dari 37 pelajar tawuran yang diamankan, dua di antaranya merupakan pelajar putri. Keduanya mengaku hanya ikut-ikutan temannya yang berkonvoi. "Saya tidak tahu kalau mau tawuran, diajak konvoi ya saya ikut saja," kata pelajar wanita itu.
Keduanya mengaku tidak mengetahui konvoi rekan-rekannya akan menyerang SMK di Jalan Kasipah. "Saya tidak tahu pak, memang ada yang bawa batu tapi bilangnya cuma konvoi," katanya.
Dipicu dendam
H, satu di antara 37 pelajar yang diamankan, Polisi, mengaku dendam dengan pelajar SMK yang diserang.
"Saya dendam pak, masa cuma lewat di depan sekolahnya saya dikeroyok," kata H yang tercatat duduk di bangku kelas II kepada Tribun Jateng.
Karena kesamaan "visi" itulah pelajar tiga SMK ini bergabung dan menyerang SMK di Jalan Kasipah.
Mereka tidak terima perlakuan pelajar SMK di Jalan Kasipah lalu bersama sama menyerang sekolah tersebut. Mereka melempar dan merusak fasilitas sekolah.
Beberapa di antaranya diamankan polisi saat menyerang SMK. Berbekal keterangan dari rekannya yang sebelumnya ditangkap, 37 pelajar sisanya diciduk setelah berkoordinasi dengan sekolah yang terlibat.
"Sudah ada yang kami amankan sebelumnya, kami data dan kembangkan. Pihak sekolah membantu mendata dan menyerahkan 37 siswa yang terlibat tawuran," kata Kasat Binmas Polrestabes Semarang, Kompol Restiana Pasaribu.
Wajib lapor
Para pelajar itu mendapatkan sanksi wajib lapor ke Polrestabes Semarang dua kali seminggu selama satu bulan.
Hukuman ini diberikan lantaran mereka terbukti melakukan penyerangan, perusakan hingga melukai pelajar lain.
Kompol Restiana mengatakan, aksi yang dilakukan puluhan siswa ini sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana.
Namun mengingat status pelajar dan mempertimbangkan masa depan mereka, Restiana berkoordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Semarang serta orangtua siswa.
"Tadi malam kami rapatkan, dari Diknas dan pihak sekolah memohon agar dibina. Sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana, korban ada, saksi, barang bukti, terpenuhi semua," kata Restiana.
Permintaan pembinaan ini dipenuhi Restiana, namun tetap akan diberikan hukuman agar jera. "Makanya kami datangkan sekarang," katanya.
Selain diberi hukuman di lapangan Polrestabes Semarang, Restiana mengatakan para pelajar ini diwajibkan lapor ke Polrestabes Semarang dua kali seminggu selama satu bulan penuh. "Tadinya ingin wajib lapor setiap hari tapi dikurangi," katanya. (Lyz)