Ahok: ICW Punya Bukti
Kuat Pelaporan Keterlibatan Ketua BPK
Rabu, 11 November
2015
JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Indonesia Corruption
Watch (ICW) memiliki bukti kuat dalam melaporkan Kepala Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) DKI Efdinal ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
"Kamu tanya ICW deh, mereka lebih punya datanya," kata Basuki di
Balai Kota, Rabu (11/11/2015).
Basuki mengatakan, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sempat meminta
rekomendasinya untuk membayar lahan sengketa di tengah area Taman Pemakaman
Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Efdinal mendesak Pemprov DKI untuk membayar lahan sengketa tersebut.
"Kalau saya izinkan (Pemprov DKI) bayar lahan Pak Efdinal, pasti kami
masuk penjara. Kami enggak punya bukti untuk beli lahan itu. Kalau pembelian
(sebagian lahan) Rumah Sakit Sumber Waras sih saya berani debat," kata
Basuki.
Sebelumnya dijelaskan, kecurigaan ICW berawal dari tahun 2005, yakni lahan
di TPU Pondok Kelapa seluas 9.618 meter persegi itu dibeli oleh Efdinal dari
warga.
Saat itu, Efdinal masih menjadi staf BPK di tempat lain. Awalnya, lahan itu
terdiri dari empat bidang.
Efdinal membeli dari tiga pemilik lahan di sana. Ada satu orang yang
memiliki dua bidang tanah. Tidak lama setelah Efdinal membeli tanah tersebut,
dia menawarkan kepada Pemprov DKI agar tanah itu dibeli.
Efdinal menawarkan lahan itu dengan enam kali bersurat ke gubernur dan
pejabat Pemprov DKI saat itu. Surat diajukan sejak tahun 2005 hingga tahun
2013. Namun, Pemprov DKI menolak membeli karena tanah itu masih dalam status
sengketa.
Setelah ditolak, Efdinal menyurati Kepala BPK Perwakilan DKI saat itu agar
segera memeriksa status tanah di sana. Surat dikirim pada tahun 2013. Namun,
hingga bulan Agustus 2014, BPK DKI tidak mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan
(LHP).
LHP baru keluar ketika Efdinal menjabat sebagai Kepala BPK DKI, akhir tahun
2014. ICW melihat, ada kemiripan substansi antara surat pribadi Efdinal kepada
Pemprov DKI dan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah
menjabat.
Atas dasar itu, ICW menduga Efdinal menggunakan kewenangannya sebagai
pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status tanah pribadinya sendiri.
Penulis
|
: Kurnia Sari Aziza
|
Editor
|
: Fidel Ali
|