PERS & PILKADA


Peran dan Fungsi Pers Dalam Pengawasan Pilkada
Rabu, 9 September 2015 –
Lubuk Linggau, Badan Pengawas Pemilu – Ada empat kekuatan politik di dunia demokrasi, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Media/Pers. Dengan adanya empat kekuatan politik yang dahsyat ini.
Kita semua harus bisa memaklumi  terbitnya  peraturan tentang kepala daerah yang di dalamnya menyebutkan bahwa kepala daerah yang akan maju lagi mencalonkan diri harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan yang masih diembannya sebagai kepala daerah.
“Karena kalau tidak mengundurkan diri maka akan berdampak tidak baik. Dengan kekuatan petahana tersebut bisa mengarahkan dan mengondisikan untuk memenangkan Pilkada,” Kata Pimpinan Redaksi, Solihin saat memaparkan materinya pada Rakor Stakeholders dalam rangka pendidikan pengawasan partisipatif pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Selasa (8/9).
Pimpinan Redaksi Jawa Pos, Solihin menyampaikan materi peran dan fungsi media dalam melakukan pengawasan Pilkada di Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Selasa (8/9)
Selain itu Solihin mengatakan tentang beberapa peran Media dalam melakukan pengawasan atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada itu terletak pada bab II pasal 3 dan 6 Undang-undang Pers Nomor 40. Pertama, pers sebagai media informasi kata dia, media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu , Hasil Pemilu dan Sanksi Pelanggaran Pemilu.
Pers sebagai media pendidikan, memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik.
Selanjutnya, pers sebagai media kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu. Lalu, pers sebagai media hiburan, yaitu menyajikan informasi yang dapat menyejukkan dan memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka kekeluargaan dan persaudaraan.
Sedangkan fungsi pers sebagai media lembaga ekonomi adalah yang bisa memanfaatkan peluang kreatif dan inovatif, menawarkan iklan khusus Pemilu, menawarkan advetorial dengan peserta Pemilu dan menyajikan berita-berita yang bukan hanya layak muat tapi juga layak jual.
‘’Pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan informasi yang tepat, akurat dan lain-lain,’’ ujarnya.
Solihin berharap fungsi dan peranan pers mampu mewujudkan Pilkada yang berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Penulis/Foto : Irwan
Editor          : Ali Imron
See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/peran-dan-fungsi-pers-dalam-pengawasan-pilkada#sthash.NCfPyDQI.dpuf