Peran dan Fungsi
Pers Dalam Pengawasan Pilkada
Rabu, 9 September 2015 –
Lubuk Linggau, Badan Pengawas Pemilu – Ada
empat kekuatan politik di dunia demokrasi, yaitu Eksekutif, Legislatif,
Yudikatif dan Media/Pers. Dengan adanya empat kekuatan politik yang dahsyat
ini.
Kita semua harus
bisa memaklumi terbitnya peraturan tentang kepala daerah yang di
dalamnya menyebutkan bahwa kepala daerah yang akan maju lagi mencalonkan diri
harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan yang masih diembannya
sebagai kepala daerah.
“Karena kalau tidak
mengundurkan diri maka akan berdampak tidak baik. Dengan kekuatan petahana
tersebut bisa mengarahkan dan mengondisikan untuk memenangkan Pilkada,” Kata
Pimpinan Redaksi, Solihin saat memaparkan materinya pada Rakor Stakeholders
dalam rangka pendidikan pengawasan partisipatif pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan,
Selasa (8/9).
Pimpinan
Redaksi Jawa Pos, Solihin menyampaikan materi peran dan fungsi media dalam
melakukan pengawasan Pilkada di Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Selasa (8/9)
Selain itu Solihin
mengatakan tentang beberapa peran Media dalam melakukan pengawasan atau
melibatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada itu terletak pada bab II pasal 3 dan
6 Undang-undang Pers Nomor 40. Pertama, pers sebagai media informasi kata dia,
media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan
Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu , Hasil
Pemilu dan Sanksi Pelanggaran Pemilu.
Pers sebagai media
pendidikan, memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat,
hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan
benar serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik.
Selanjutnya, pers
sebagai media kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal
dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu,
peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu. Lalu, pers sebagai media hiburan,
yaitu menyajikan informasi yang dapat menyejukkan dan memberikan penyegaran,
menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu
dan tim sukses sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka
kekeluargaan dan persaudaraan.
Sedangkan fungsi
pers sebagai media lembaga ekonomi adalah yang bisa memanfaatkan peluang
kreatif dan inovatif, menawarkan iklan khusus Pemilu, menawarkan advetorial
dengan peserta Pemilu dan menyajikan berita-berita yang bukan hanya layak muat
tapi juga layak jual.
‘’Pers harus
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi,
mengembangkan informasi yang tepat, akurat dan lain-lain,’’ ujarnya.
Solihin berharap
fungsi dan peranan pers mampu mewujudkan Pilkada yang berkualitas, terpenuhinya
hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, tegaknya supremasi hukum, tegaknya
keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Penulis/Foto :
Irwan
Editor : Ali Imron
See more at:
http://www.bawaslu.go.id/id/berita/peran-dan-fungsi-pers-dalam-pengawasan-pilkada#sthash.NCfPyDQI.dpuf