85
Batang Kayu Jati Tak Bertuan di Amankan Petugas Gabungan
INFOKU,
BLORA- Operasi gabungan yang dilakukan Perhutani KPH Blora bersama
Jajaran Polres Blora berhasil mengamankan 85 batang kayu jati olahan di
pekarangan salah seorang warga Desa Bacem, Kecamatan Banjarejo, Blora.
Sejak kayu illegal itu ditemukan hingga saat ini tidak
diketahui pemiliknya, alias tak bertuan.
”Untuk saat ini 85 kayu tersebut kami amankan di Kantor KPH
Blora,” tandas Pandoyo, Koordinator keamanan KPH Blora, yang juga Waka ADM
setempat.
Dia menjelaskan, kayu jati-kayu jati yang berhasil ditemukan
petugas gabungan tersebut, merupakan kayu jati olahan dalam berbagai macam
bentuk dan ukuran. Diantaranya berbentuk bahan kusen jendela, papan,
blandar dan tiang rumah.
Menurut Pandoyo, dicurigai kayu jati tersebut hasil curian
dari wilayah hutan BKPH Kalisari RPH Wegil, KPH Blora. Untuk itu
selanjutnya oleh petugas kayu-kayu itu dibawa dan diamankan di
Kantor KPH Blora.
Selain
melakukan operasi rutin bersama jajaran kepolisian Blora, saat ini jajarannya
tengah berkonsentrasi pengamanan hutan di wilayah perbatasan. Yakni di
lokasi perbatasan antara Desa Kalinanas, Japah dan Desa Mantingan, Kabupaten
Rembang. (Heru/UD)
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru