Catatan
Rekor 10 tahun Pecah , Penetapan APBD-P Blora Tidak Terlambat
INFOKU, BLORA - Mungkin dampak dari sanksi Pusat yakni gaji anggota Dewan Blora yang ditunda selama 6 Bulan menjadi perhatian serius.
Sehingga DPRD Blora Rabu lalu, menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan APBD- Perubahan 2015. Penetapan APBD-P yang tidak terlambat pada bulan September inipun merupakan kali pertama sejak 10 tahun terakhir.
Sehingga DPRD Blora Rabu lalu, menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan APBD- Perubahan 2015. Penetapan APBD-P yang tidak terlambat pada bulan September inipun merupakan kali pertama sejak 10 tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun, di
tahun 2014 penetapan APBD-P 2014 dilakukan 27 November 2014. Penetapan itu
dilaksanakan setelah turunnya evaluasi gubernur Jateng terhadap dokumen
ranperda APBD-P yang telah disetujui bersama antara Pemkab dan DPRD 11
November.
Adapun penetapan APBD-P 2013
dilakukan 12 November 2013, sedangkan APBD-P 2012 ditetapkan 12 Oktober 2012.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, APBD-P sudah harus ditetapkan menjadi
peraturan daerah maksimal tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, atau
bulan Oktober.
Menurut rencana, penetapan APBD-P
2015 usai turunnya evaluasi gubernur Jateng terhadap ranperda APBD-P tersebut
dirangkaikan pula dengan penandatangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan
Plapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2016.
“Akan ada dua agenda dalam rapat
paripurna DPRD hari ini yang dimulai pukul 13.00. Agenda pertama, penetapan
APBD-P 2015 dan agenda berikutnya penandatanganan kesepakatan KUA PPAS RAPBD
2016,” ujar Ketua DPRD Blora H Bambang Susilo, Rabu lalu.
Bambang Susilo yang juga ketua
Partai Demokrat Blora mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah meminta Pemkab
fokus dalam penyiapan materi ranperda APBD-P 2015.
Desakan tersebut disikapi Penjabat
(Pj) Bupati Ihwan Sudrajat dengan memerintahkan seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) kerja lembur menyusun rencana kerja anggaran (RKA) APBD-P 2015.
Bahkan Ihwan Sudrajat yang dilantik
menjadi Pj bupati 1 September menggantikan Bupati Djoko Nugroho memberi
deadline penyelesaian RKA oleh seluruh SKPD.
Setelah RKA selesai dibuat pada awal
September, langsung disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama. Hingga akhirnya
Pemkab dan DPRD menandatangani persetujuan ranperda APBD-P, 12 September.
Ranperda itulah yang disampaikan ke
gubernur Jateng untuk dievaluasi. Evaluasi gubernur telah turun Senin (21/9)
dan ditindaklanjuti oleh Pemkab bersama DPRD dengan kembali melakukan
pembahasan bersama, hingga APBD-P 2015 akan ditetapkan hari ini.
(Endah/AM)