Jika
Pemerintah Legalkan Trawl, Menteri Susi Ancam Resign
Senin,
7 September 2015 19:04
WARTA
KOTA/Henry Lopulalan
.
BANGKAPOS.COM,
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti memilih
mengundurkan diri dari jabatannya saat ini daripada membiarkan penggunaan alat
penangkap ikan (API) pukat hela (trawl) dilegalkan.
Pernyataan
itu dia sampaikan di depan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
"Tapi,
kalau arad (alat tangkap ikan jenis trawl) ditarik sama kapal 100-200 GT,
dibawa pakai pemberat begitu, ditarik dua perahu, apalagi sepanjang 50
kilometer, serem Pak. Kalau saya diharuskan gitu, saya resign Pak dari
pekerjaan saya," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Senin (7/9/2015).
Lebih
lanjut, Susi menjelaskan, pengunaan trawl oleh kapal-kapal besar selama ini
memiliki efek yang dahsyat terhadap ekosistem bawah laut.
Kerusakan
parah akan jelas terlihat setelah alat tangkap itu digunakan "Karena lihat
kerusakannya itu luar biasa. Makin efektif alat tangkap itu makin kejam sama
ekosistem," kata dia.
Bahkan,
lanjut Susi, apabila trawl ditarik dengan menggunakan kapal 800 GT dengan luas
100 kilometer, dipastikan kerusakan ekosistem bawah laut akan lebih parah.
Sebelumnya,
Susi memastikan penggunaan alat penangkapan ikan jenis trawl atau pukat atau
cantrang tak lagi diperbolehkan.
Aturan
tersebut diatur dalam Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan
API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia.
Andai
pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada kapal nelayan di atas 30 GT,
kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi
otoritas provinsi.
Pasalnya,
Susi mengatakan, nelayan di daerah lain tidak ingin wilayah perairannya dirusak
karena pengunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan itu.