tabloid INFOKU Semarang 101



Rumah Produsen Elpiji Ilegal di Semarang Digerebek
INFOKU, SEMARANG-Aparat Polrestabes Semarang menggerebek sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A5 Nomor 16, Semarang Barat, Jawa Tengah, Kamis lalu, yang diduga sebagai tempat praktik ilegal pengisian tabung elpiji dengan cara disuntik.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Yogi Kristaniscaya,36, yang tidak lain pemilik rumah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto mengatakan praktik ilegal tersebut memanfaatkan LPG ukuran tiga kilogram yang dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram.
“Modusnya dengan cara menyuntik elpiji tiga kilogram ke 12 kilogram,” ucapnya.
Menurut dia, penggerebekan ini berawal dari keresahan masyarakat tentang kelangkaan LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram.
“Setelah diselidiki sekitar satu bulan, tempat ini diduga sebagai salah satu lokasi penyebab kelangkaan itu,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankaan puluhan tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan ratusan elpiji tiga kilogram.
Berdasarkan keterangan pelaku, usaha ilegal tersebut sudah berjalan lebih kurang selama 1,5 bulan.
Dalam sehari, pelaku mampu memasok sekitar 100 tabung ukuran 12 kilogram dengan keuntungan mencapai Rp70.000 per tabung.
Dalam sehari, pelaku bisa memroduksi sekitar 150 tabung elpiji 12 kilogram. 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(Joko)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik
kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru