Rumah
Produsen Elpiji Ilegal di Semarang Digerebek
INFOKU, SEMARANG-Aparat Polrestabes Semarang
menggerebek sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A5 Nomor 16, Semarang
Barat, Jawa Tengah, Kamis lalu, yang diduga sebagai tempat praktik ilegal
pengisian tabung elpiji dengan cara disuntik.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi
menangkap Yogi Kristaniscaya,36, yang tidak lain pemilik rumah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto mengatakan praktik ilegal
tersebut memanfaatkan LPG ukuran tiga kilogram yang dipindahkan ke tabung
ukuran 12 kilogram.
“Modusnya dengan cara menyuntik
elpiji tiga kilogram ke 12 kilogram,” ucapnya.
Menurut dia, penggerebekan ini
berawal dari keresahan masyarakat tentang kelangkaan LPG bersubsidi ukuran tiga
kilogram.
“Setelah diselidiki sekitar satu
bulan, tempat ini diduga sebagai salah satu lokasi penyebab kelangkaan itu,”
ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi
mengamankaan puluhan tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan ratusan elpiji tiga
kilogram.
Berdasarkan keterangan pelaku, usaha
ilegal tersebut sudah berjalan lebih kurang selama 1,5 bulan.
Dalam sehari, pelaku mampu memasok
sekitar 100 tabung ukuran 12 kilogram dengan keuntungan mencapai Rp70.000 per
tabung.
Dalam sehari, pelaku bisa memroduksi
sekitar 150 tabung elpiji 12 kilogram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(Joko)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru