Rutan Kecolongan, Plt Bupati
Blora Bakar 16 HP Milik Napi
INFOKU, BLORA – Larangan tidak boleh
membawa handphone
(HP) yang
diberlakukan pihak rumah tahanan (Rutan) Blora ternyata masih banyak
pelanggaran.
Pihak Rutan bahkan sudah
kecolongan selama tujuh bulan. Buktinya, mereka menemukan 16 hp selama Januari
hingga Juli 2015.
Barang bungkti 16 hp yang
berhasil dikumpulkan dari narapidana (Napi) akhirnya dihanguskan langsung oleh
Plt Bupati Blora Ihwan Sudrajat. Penghangusan barang bukti Hp milik narapidana
ini bertepatan dengan pemeberian remisi pada 37 Narapidana yang berada di
Rutan.
“Ada 16 Hp milik narapidana
yang terjaring razia selama 7 bulan mulai bulan Januari hingga Juli kemarin.
Dan dengan bertepatan dengan hari kemerdekaan ini kami kumpulkan menjadi satu
untuk di musnakan,” kata Kepala Rutan Blora Andi M. Syarif, Senin (17/8/2015).
Pemusnahan yang dilakukan oleh
Plt Blora ini disaksikan oleh para Muspida Kabupaten Blora. Hal ini dilakukan
karena adanya aturan yang berada pada rutan blora bahwa narapidana dilarang
membawa Hp.
”Salah satu peraturan yang
harus ditaati para napi adalah dilarang membawa handphone. Karena dikawatirkan alat
komunikasi itu bisa digunakan sebagai alat untuk melarikan diri, misalnya
dengan menghubungi orang yang berada di luar rutan.” ungkapnya.
Selain itu, ponsel tersebut
dikhawatirkan digunakan untuk sarana transaksi jual beli narkoba dengan orang
luar rutan dan penipuan bahkan hal-hal lain yang memicu kriminalitas.
”Kami tidak menginginkan hal
itu terjadi di sini (rutan-red), jadi untuk mengantisipasi hal tersebut kami
lakukan pemusnahan Hp dengan di saksikan oleh para Muspida ” tambahnya.
Pihaknya berharap dengan
pemusnahan ini nantinya para narapidana bisa mentaati peraturan yan sudah ada
dan bisa tertib agar kedepan bisa membawa perubahan pada diri mereka selama
berada di dalam Rutan.
”Dengan pemusnahan Hp ini
diharapkan nantinya para narapidana bisa lebih mentaati peraturan yang berada
di dalam rutan,” harapnya.
Sebelumnya, 37 narapidana
yang menghuni rumah tahanan Blora diumumkan mendapat remisi di hari kemerdekaan
RI ke 70. Dari 85 Narapidana yang diusulkan 37 narapidana mendapatkan remisi
dan dua di antaranya mendapat remisi bebas.
”Dari 37 yang mendapat
remisi kemerdekaan tahun ini dua di antaranya mendapat remisi bebas dan bisa
pulang pada hari ini juga,” ujar Kepala Rutan Blora Andi M. Syarif.
Ia menyebutkan dua
narapidana yang bebas pada remisi kemerdekaan ini adalah narapidana kasus
pencurian dan kekerasan. Dari kedua narapidana yang mendapat remisi bebas ini
yaitu bernama Nurhadi dari Jember dan Joko Wanto dari Sumbawa. Keduanya
ditangkap setelah melakukan aksi di Wilayah Blora.
”Atas berbagai pertimbangan,
dua napi tersebut mendapat remisi bebas pada tahun ini. Harapannya setelah
keluar dari sini, mereka bisa lebih baik dan memulai kehidupan bermasyarakat
yang lebih baik,” pesannya.
Sementara itu, Plt Bupati
Blora Ihwan Sudrajat mengungkapkan pemberian remisi para narapidana diharapkan
bisa disyukuri. Ia juga bepesan selalu memperbaiki diri serta tidak mengulangi
kesalahan yang pernah dilakukan.
”Saya berpesan baik pada
penerima remisi bebas maupun pada penerima remisi lainya tetap semangat dan
jangan mengulangi kesalahan yang sama yang pernah dilakukan. Apa yang kita
perbuat yang di mata kita baik belum tentu di mata allah itu baik. Sehingga
dengan hal seperti ini saya berpesan jangan megulangi lagi kesalahan yang
pernah dibuatnya,” pesannya.
Terpisah, Joko Wanto
penerima remisi Bebas mengungkapkan rasa senang dan gmbiranya ia mendapat
remisi bebas pada hari kemerdekaan RI ini. Ia berjanji tidak akan mengulangi
kesalahan yang sama yang membuatnya masuk pada rumah tahanan ini.
”Saya senang banget dapat
remisi bebas. Saya akan berusaha memperbaiki kesalahan yang pernah saya
lakukan, dan memulai kehidupan baru dengan masyarakat sekitar dengan kegiatan
yang lebih bermanfaat,” terangnya. (Endah/PRI)
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru