Hasil Penelitian Perbaikan Berkas Pendaftaran
Cabup-Cawabup Dirahasiakan
INFOKU, BLORA- Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menyelesaikan penelitian perbaikan berkas
pendaftar pasangan calon bupati dan wakil bupati, Jumat lalu.
Hasil penelitian itu selanjutnya akan diberitahukan kepada semua pasangan
calon (paslon) 24 Agustus atau saat penetapan pasangan calon.
“Masa penelitian perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon sudah
selesai. Kami juga sudah menggelar rapat pleno untuk memutuskan hasil
penelitian tersebut. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, hasil rapat pleno
belum boleh dipublikasikan. Kami baru akan menyampaikan hasil pleno itu kepada
pasangan calon 24 Agustus,” ujar Komisioner Divisi Hukum Kampanye dan
Pencalonan KPU Blora M Khamdun.
Hanya saja berdasarkan informasi yang dihimpun, persyaratan pendaftaran
tiga pasangan calon dinyatakan telah lengkap.
Itu setelah paslon melalui tim suksesnya masing-masing telah memperbaiki
sejumlah persyaratan pendaftaran yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi
syarat (BMS) oleh KPU.
Ketiga paslon itupun yakni Djoko Nugroho-Arief Rohman, H Abu Nafi-HM Dasum
dan HM Kusnanto-Sutrisno dipastikan menjadi peserta Pilkada Blora, 9 Desember.
Ketua DPRD Blora, H Bambang Susilo mengemukakan, tahapan penetapan pasangan
calon bupati dan wakil bupati bakal menjadi perhatian banyak pihak.
Menurutnya, bisa saja paslon tidak ditetapkan
karena tidak memenuhi persyaratan. “Karena itu penetapan paslon sangat
krusial,” tegasnya. (Endah/AM)
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru