Dilema Sumur Minyak Tua di Blora



Blora Berkabung di Sumur Minyak Tua
INFOKU, BLORA. Perjuangan Pemkab Blora Sejak 2012  untuk mendapatkan hak pengelolaan 282 sumur minyak tua eks Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokapraya) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Cepu, Akhirnya kandas.
Seperti diketahui 282 sumur minyak tua eks Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokapraya) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Cepu yang berakhir 31 Des 2011 dan dilanjutkan Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) dengan UPN Veteran Yogyakarta hingga saat ini. Ijin berakhir Juli 2015.
Penolakan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Pj President Director Pertamina EP Rony Gunawan yang ditujukan kepada direktur PT BPH. Surat tersebut tertanggal 18 Mei 2015 bernomor 491/EP0000/2015-S1 perihal Rencana Pengelolaan Sumur Ex-Kokaptraya.
‘’Dengan sangat menyesal permohonan pengusahaan minyak bumi pada sumur-sumur ex-Kokaptraya oleh PT BPE tidak dapat diproses lebih lanjut,’’ tulis Rony Gunawan dalam surat itu.
2 Poin Penolakan
Ada dua poin alasan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. ‘’Dengan memperhatikan kecenderungan harga minyak dunia yang tidak menentu dan tingkat produksi minyak dan gas yang kami produksikan, pada saat ini kami harus mengubah strategi pengelolaan wilayah kerja yang dipercayakan oleh pemerintah dengan mengupayakan pengoperasian seluruh lapangan migas oleh PT Pertamina EP sendiri untuk dapat berkontribusi secara optimal kepada negara,’’ tambahnya.
’’Perlu disampaikan juga bahwa pada saat ini kami tengah menyusun pola kerjasama untuk mengoptimalkan produksi migas dengan tetap membawa manfaat langsung kepada masyarakat penambang tradisional,’’ ujar Rony Gunawan.
Direktur Utama PT BPE Christian Prasetya menyatakan pihaknya telah menerima surat dari PT Pertamina EP tersebut. ‘’Ya jawabannya seperti itu,’’ ujarnya, Jumat (5/6) lalu.
Legal and Relations Pertamina Eksplorasi dan Produksi Asset 4 Cepu, Sigit Dwi Aryono menyatakan, sumur-sumur tersebut ex-Kokaptraya tidak termasuk dalam kategori definisi sumur tua sebagaimana diatur dalam Permen ESDM nomor 1 tahun 2008.
‘’Lapangan Ledok dan Semanggi masuk dalam lapangan yang masih diusahakan, sehingga tidak termasuk dalam definisi sumur tua,’’ ujarnya.
Pengelolaan sumur-sumur tersebut akhirnya melalui perjanjian swakelola dengan kelompok masyarakat (paguyuban). 
Pemkab Blora Kecewa
Karena Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) memberikan izin pengelolaan sumur minyak eks Kokaptraya kepada paguyuban penambang, menjadikan Kekecawaan Pemkab Blora.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy menilai 282 sumur minyak yang pernah dikelola Koperasi Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokaptraya) Pertamina EPCepu itu masuk kategori sumur tua.
Dengan demikian, menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun 2008, pihak yang berhak mengelola sumur minyak tua adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD). ’’Paguyuban penambang tidak berhak mengusahakan sumur minyak tua,’’ujarnya.
Setyo Edy khawatir kehadiran paguyuban penambang itu justru akan menimbulkan perpecahan di kalangan penambang minyak tradisional yang sudah puluhan tahun mengusahakan produksi minyak dari sumur tua di Blora. ’’Jangan sampai niatnya menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru jangan lebih rumit,’’ tandasnya.
Tetap Akan Berjuang
Dia mengaku, tidak pernah diajak berembuk oleh Pertamina EP untuk membicarakan persoalan sumur minyak tua eks Kokaptraya.
Padahal jika terjadi persoalan yang pelik, Dinas ESDM akan menjadi jujukan masyarakat atau pihak lainnya untuk mengadukan permasalahan tersebut.
’’Kami tidak tahu paguyuban penambang itu terdiri atas siapa saja dan legalitasnya seperti apa,’’ katanya.
Dia menegaskan, akan tetap berjuang agar sumur eks Kokaptraya itu bisa dikelola BUMD maupun KUD. ’’Berapa pun sumur nantinya yang bisa dikelola BUMD, tentu kami sangat bersyukur. Pengajuan kami sudah cukup lama mulai 2012,’’tandasnya.
Tuntutan agar sumur minyak tua eks Kokaptraya dikelola BUMD dan KUD disuarakan pula Forum Peduli Blora Sejahtera (Forpbes). Para aktivis meminta Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 ditaati.
Sudah Diserahkan
Sementara itu, Legal and Relations Pertamina EP Asset 4, Sigit Dwi Aryono mengemukakan, Pertamina menggandeng dua paguyuban penambang untuk turut serta dalam pengelolaan sumur eks Kokaptraya. Paguyuban Makmur Abadi untuk wilayah Semanggi Kecamatan Jiken serta Paguyuban Sumur Agung untuk wilayah Ledok Kecamatan Sambong.
’’Penyerahan sumur-sumur tersebut kepada paguyuban telah dilakukan pada 15 Juni lalu bersamaan dengan diserahkannya sumur tua di Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kepada paguyuban setempat,’’tandasnya. 
Pihaknya mengaku juga telah melakukan sosialisasi kepada kedua paguyuban penambang dan perwakilan penambang. Adapun batas waktu pengelolaan ditetapkan selama enam bulan atau sampai dengan Desember 2015. ’’Itu untuk evaluasi kinerja selama enam bulan,’’katanya. (Endah/Fendy/Ana/Agung)


Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik
kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru