Blora Berkabung di Sumur Minyak Tua
INFOKU, BLORA. Perjuangan Pemkab Blora Sejak
2012 untuk mendapatkan hak pengelolaan 282 sumur minyak tua eks Koperasi
Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokapraya) Pertamina Eksplorasi dan Produksi
(EP) Cepu, Akhirnya kandas.
Seperti diketahui 282 sumur minyak tua eks Koperasi
Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokapraya) Pertamina Eksplorasi dan Produksi
(EP) Cepu yang berakhir 31 Des 2011 dan dilanjutkan Pertamina Eksplorasi dan Produksi
(EP) dengan UPN Veteran Yogyakarta hingga saat ini. Ijin berakhir Juli 2015.
Penolakan
itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Pj President Director Pertamina EP
Rony Gunawan yang ditujukan kepada direktur PT BPH. Surat tersebut tertanggal
18 Mei 2015 bernomor 491/EP0000/2015-S1 perihal Rencana Pengelolaan Sumur
Ex-Kokaptraya.
‘’Dengan
sangat menyesal permohonan pengusahaan minyak bumi pada sumur-sumur ex-Kokaptraya
oleh PT BPE tidak dapat diproses lebih lanjut,’’ tulis Rony Gunawan dalam surat
itu.
2 Poin
Penolakan
Ada dua poin
alasan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. ‘’Dengan memperhatikan
kecenderungan harga minyak dunia yang tidak menentu dan tingkat produksi minyak
dan gas yang kami produksikan, pada saat ini kami harus mengubah strategi
pengelolaan wilayah kerja yang dipercayakan oleh pemerintah dengan mengupayakan
pengoperasian seluruh lapangan migas oleh PT Pertamina EP sendiri untuk dapat
berkontribusi secara optimal kepada negara,’’ tambahnya.
’’Perlu
disampaikan juga bahwa pada saat ini kami tengah menyusun pola kerjasama untuk
mengoptimalkan produksi migas dengan tetap membawa manfaat langsung kepada
masyarakat penambang tradisional,’’ ujar Rony Gunawan.
Direktur
Utama PT BPE Christian Prasetya menyatakan pihaknya telah menerima surat dari
PT Pertamina EP tersebut. ‘’Ya jawabannya seperti itu,’’ ujarnya, Jumat (5/6) lalu.
Legal and
Relations Pertamina Eksplorasi dan Produksi Asset 4 Cepu, Sigit Dwi Aryono
menyatakan, sumur-sumur tersebut ex-Kokaptraya tidak termasuk dalam kategori
definisi sumur tua sebagaimana diatur dalam Permen ESDM nomor 1 tahun 2008.
‘’Lapangan
Ledok dan Semanggi masuk dalam lapangan yang masih diusahakan, sehingga tidak
termasuk dalam definisi sumur tua,’’ ujarnya.
Pengelolaan sumur-sumur tersebut akhirnya melalui
perjanjian swakelola dengan kelompok masyarakat (paguyuban).
Pemkab
Blora Kecewa
Karena Pertamina
Eksplorasi dan Produksi (EP) memberikan izin pengelolaan sumur minyak eks
Kokaptraya kepada paguyuban penambang, menjadikan Kekecawaan Pemkab Blora.
Kepala Dinas Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy menilai 282 sumur minyak yang pernah
dikelola Koperasi Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokaptraya)
Pertamina EPCepu itu masuk kategori sumur tua.
Dengan demikian,
menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun
2008, pihak yang berhak mengelola sumur minyak tua adalah Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD). ’’Paguyuban penambang tidak berhak
mengusahakan sumur minyak tua,’’ujarnya.
Setyo Edy khawatir
kehadiran paguyuban penambang itu justru akan menimbulkan perpecahan di kalangan
penambang minyak tradisional yang sudah puluhan tahun mengusahakan produksi
minyak dari sumur tua di Blora. ’’Jangan sampai niatnya menyelesaikan masalah
justru menimbulkan masalah baru jangan lebih rumit,’’ tandasnya.
Tetap Akan Berjuang
Dia mengaku, tidak
pernah diajak berembuk oleh Pertamina EP untuk membicarakan persoalan sumur
minyak tua eks Kokaptraya.
Padahal jika
terjadi persoalan yang pelik, Dinas ESDM akan menjadi jujukan masyarakat atau
pihak lainnya untuk mengadukan permasalahan tersebut.
’’Kami tidak tahu
paguyuban penambang itu terdiri atas siapa saja dan legalitasnya seperti apa,’’
katanya.
Dia menegaskan,
akan tetap berjuang agar sumur eks Kokaptraya itu bisa dikelola BUMD maupun
KUD. ’’Berapa pun sumur nantinya yang bisa dikelola BUMD, tentu kami sangat
bersyukur. Pengajuan kami sudah cukup lama mulai 2012,’’tandasnya.
Tuntutan agar sumur
minyak tua eks Kokaptraya dikelola BUMD dan KUD disuarakan pula Forum Peduli
Blora Sejahtera (Forpbes). Para aktivis meminta Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008
ditaati.
Sudah Diserahkan
Sementara itu,
Legal and Relations Pertamina EP Asset 4, Sigit Dwi Aryono mengemukakan,
Pertamina menggandeng dua paguyuban penambang untuk turut serta dalam
pengelolaan sumur eks Kokaptraya. Paguyuban Makmur Abadi untuk wilayah Semanggi
Kecamatan Jiken serta Paguyuban Sumur Agung untuk wilayah Ledok Kecamatan
Sambong.
’’Penyerahan
sumur-sumur tersebut kepada paguyuban telah dilakukan pada 15 Juni lalu
bersamaan dengan diserahkannya sumur tua di Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro,
Jawa Timur kepada paguyuban setempat,’’tandasnya.
Pihaknya mengaku juga telah melakukan
sosialisasi kepada kedua paguyuban penambang dan perwakilan penambang. Adapun
batas waktu pengelolaan ditetapkan selama enam bulan atau sampai dengan
Desember 2015. ’’Itu untuk evaluasi kinerja selama enam bulan,’’katanya. (Endah/Fendy/Ana/Agung)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru