KPU
tanggung Anggaran Kampanye Pasangan Calon
INFOKU, BLORA– Pasangan calon (paslon) bupati dan
wakil bupati di Pilkada kali ini tidak perlu dipusingkan lagi dengan anggaran
untuk kampanye.
Negara dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU), menanggung semua biaya kampanye setiap paslon. Di Blora,
dana untuk kampanye itu dianggarkan Rp 1,2 miliar.
“Dana Rp 1,2 miliar tersebut untuk
semua jenis kampanye dan peralatannya. Mulai dari pengadaan alat peraga
kampanye (APK) hingga kampanye berupa pemasangan iklan di media massa,” ujar
Divisi Hukum, Kampanye dan Pencalonan KPU Blora M Khamdun, Senin (6/7).
Penganggaran dana kampanye ini
didasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota yang dipertegas dengan Peraturan KPU Pusat.
Menurutnya, dari dana kampanye Rp
1,2 miliar itu, Rp 1 miliar untuk pengadaan alat kampanye peserta pilkada dan
sisanya untuk biaya debat dan uji publik.
Anggaran sebesar Rp 1 miliar
tersebut diperinci lagi bakal dipakai untuk pembuatan alat peraga kampanye
berupa spanduk, umbul-umbul, banner dan lainnya.
“Dalam aturannya setiap desa
maksimal dua APK berupa spanduk. Namun untuk Blora sesuai kemampuan anggaran
hanya satu APK spanduk untuk masing-masing paslon. Selain itu ada juga APK
lainnya. Adapun tempat pemasangannya akan ditentukan bersama Pemkab dan
Panwas,” tandasnya.(Anis/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru