Tolak Dana Aspirasi DPR



Tiga Fraksi Tetap Tolak Dana Aspirasi DPR
1/07/15, 18:30 WIB

Dok. Jawa Pos
‎JAKARTA – Tiga fraksi yang menolak dana aspirasi DPR, yakni PDIP, Nasdem, dan Hanura, konsisten dengan sikapnya. Mereka menolak dan tidak menyampaikan usulan program daerah pemilihannya pada rapat paripurna hari ini, Rabu (1/6).
Fraksi PDIP memilih tidak menyampaikan apapun dalam rapat paripurna. Fraksi Nasdem malah memilih walk out begitu agenda paripurna memasuki pembahasan program dana aspirasi. Sementara itu, Hanura tetap maju untuk menyampaikan pandangan fraksi, namun dengan tegas menolak usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) dilanjutkan.
"Hanura menolak usulan tata cara ‎pengambilan keputusan UP2DP," ujar anggota fraksi Hanura Arief Suditomo saat penyampaian pandangan fraksi.
Sementara itu, ‎enam fraksi lainnya menyampaikan usulan program daerah pemilihannya. Sebagian besar anggota fraksi tersebut sudah menyusun dan sebagian lagi masih belum menyerahkan.
Fraksi Partai Demokrat termasuk yang belum menyerahkan usulan dana aspirasi karena masih mempertimbangkan apakah menerima program tersebut atau tidak. Demokrat akan menolak jika UP2DP tidak memenuhi syarat yang pernah diajukan.
"Kami ingin pastikan dulu. Kami belum mengikuti pendapat atau sikap fraksi lain," tutur anggota fraksi Demokrat Herman Khaeron.
Menanggapi sikap tiga fraksi yang menolak, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan menghargai keputusan tersebut. "Sebagai‎ pengayaan materi dan aspek pelaksanaan dengan kehati-hatian program ini," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa proses UP2DP sudah melalui proses konstitusional. Salah satunya dengan pembentukan payung hukum pada Peraturan DPR Nomor 4 Tahun 2015.
Sebelumnya sudah ada ketentuan pasal 195 bab 10 Tata Tertib DPR 2014 yang menyebutkan hak setiap anggota mengusulkan aspirasi daerah pemilihannya. "Bagi yang menggunakan haknya silakan, yang tidak juga nggak apa-apa," katanya.
Taufik menjelaskan, setelah penyampaian ‎usulan dari fraksi, akan diteruskan ke pimpinan DPR. Selanjutnya, dalam kurun waktu lima hari disampaikan ke presiden serta BPK dan KPK. "Demi aspek transparansi dan akuntabilitas publik," imbuh politikus PAN itu.
Bagaimana dengan sikap pemerintah yang sudah menolak usulan dana aspirasi DPR? Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah tidak dalam kapasitas menerima ataupun menolak usulan.
Sebab, usulan itu akan dibahas DPR dan pemerintah secara bersama-sama. "Boleh diterima silahkan, kalau tidak diterima juga nggak masalah," ujar dia. (Desyinta Nur'aini/fal)