Pemerintah Tata Ulang Tarif
Internet
Tak Lagi
Diserahkan ke Pasar
1/08/15,
07:30 WIB
(Frizal/Jawa
Pos)
JAKARTA – Tarif internet segera diatur untuk dikendalikan.
Pemerintah menginginkan penetapan harga layanan lebih adil (fair)
sehingga tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar seperti yang
berlaku sekarang.
Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu menyatakan, ada tiga tahap
terkait dengan rencana pemerintah dalam mengatur tarif internet. Yakni, jangka
pendek, menengah, dan panjang. Semua bertujuan mengatasi disparitas
(kesenjangan) tarif pungut atau retail layanan internet dan dalam rangka
memenuhi target pemerintah untuk mendukung pemerataan akses pita lebar (broadband)
di seluruh wilayah Indonesia.
’’Pemerintah tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat untuk mendapatkan layanan internet dengan harga yang terjangkau dan
kepentingan keberlangsungan usaha penyelenggara telekomunikasi,’’ ungkap Ismail
dalam keterangan resmi kemarin (31/7).
Dalam jangka pendek, pemerintah meminta para
penyelenggara telekomunikasi yang menawarkan layanan internet dengan tarif
berdasar zonasi agar menghitung ulang tarif layanan internet. Dengan demikian,
disparitas tarif antara zona satu dan zona lainnya dapat diperkecil.
Dalam jangka menengah, pemerintah akan menyusun dan
menerapkan paket regulasi yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana
kewajiban pelayanan umum (universal service obligation/USO) guna
mendukung percepatan pemerataan layanan broadband. Selain itu, mendorong
efisiensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi (infrastructure sharing)
dan menghasilkan formula perhitungan biaya interkoneksi yang fair serta
tarif yang terjangkau.
’’Bukan hanya untuk internet, tapi juga untuk layanan
suara (telepon), SMS, dan data/internet,’’ jelasnya.
Dalam jangka panjang, pemerintah akan menyelesaikan
proyek Palapa Ring dan Rencana Pita Lebar Indonesia 2014–2019 sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014. Hasilnya diyakini
bisa mengatasi kesenjangan penyediaan layanan internet.
Langkah-langkah tersebut bakal dilaksanakan pemerintah
bersama dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi sehingga
layanan telekomunikasi bisa tersedia.
’’Termasuk layanan internet yang merata
dengan tarif terjangkau di seluruh wilayah Indonesia,’’ papar Ismail.
Pemerintah saat ini memang belum mengatur tarif
pungut/retail untuk layanan internet. Saat ini tarif untuk layanan
internet masing-masing penyelenggara masih diatur secara mandiri berdasar
mekanisme pasar. ’’Hal tersebut kemudian mendorong penyelenggara menerapkan
pengenaan tarif layanan internet yang berbeda antara satu wilayah dan wilayah
lain atau berdasar zonasi,’’ ujarnya.
Tarif layanan internet di wilayah dengan populasi
penduduk yang rendah dan penetrasi pengguna layanan internet yang kecil
diterapkan lebih tinggi daripada tarif di wilayah dengan jumlah populasi dan
penetrasi pengguna layanan internet yang tinggi.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara meminta penjelasan
kepada pelaku industri, terutama Telkomsel, terkait dengan disparitas tarif di
wilayah timur dan barat Indonesia. Di wilayah timur, tarifnya bisa mencapai
kali dua lebih tinggi.
Rudiantara memaklumi, disparitas harga saat ini terjadi karena pasar di wilayah timur relatif kecil, sedangkan biaya investasi tinggi. Namun, Telkomsel diminta untuk menurunkan selisihnya agar tidak mencapai 100 persen. (gen/c19/agm)