Pemerintah Lindungi Kepala Daerah dari Kriminalisasi
Agar Bisa Bikin Terobosan Infrastruktur
2/07/15, 06:50 WIB
Bupati dan Walikota yang tergabung dalam
Apkasi dan Apeksi mengungkapkan protes atas opsi pilkada melalui DPRD di Hotel
Sahid Jakarta (11/9). (Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/JPNN)
JAKARTA – Banyak kepala daerah yang takut
dikriminalisasikan dalam mengambil keputusan. Hal itu disadari pemerintah
sebagai penghambat utama pembangunan infrastruktur selama ini.
Wakil Presiden Jusuf
Kalla (JK) menyatakan, pemerintah akhirnya perlu melindungi para pejabat daerah
dari kriminalisasi. Hal tersebut dilakukan dengan membuat peraturan presiden
(perpres) sebagai payung hukum bagi pejabat di tingkat pusat. Dengan demikian,
pejabat tersebut bisa mengambil langkah terobosan untuk mempercepat pembangunan
infrastruktur.
Payung hukum itu
bakal diperluas untuk kepala daerah. ’’Diharapkan, kepala daerah tidak lagi
takut dalam membantu percepatan pembangunan infrastruktur,’’ ujarnya di Kantor
Wakil Presiden kemarin (1/7).
Menurut JK, payung
hukum bagi pejabat itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan. Namun, karena masih ada ketakutan, pemerintah berinisiatif
mempertegas peraturan tersebut.
’’Detailnya nanti ada
di perpres,’’ katanya.
Menurut dia, perpres
tersebut akan menjamin pejabat di daerah untuk tidak dikriminalisasikan.
’’Jangan sampai belum apa-apa sudah dipanggil polisi, dipanggil jaksa,
diperiksa kiri kanan,’’ ucapnya.
Sebagaimana
diwartakan sebelumnya, berdasar hasil evaluasi kantor staf kepresidenan, ada
ratusan proyek infrastruktur yang macet senilai total USD 11 miliar atau Rp 143
triliun. Proyek itu berasal dari berbagai sektor, mulai listrik, pelabuhan,
jalan tol, irigasi, hingga pengolahan sampah.
Menteri Koordinator
Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, saat ini draf perpres perlindungan
untuk kepala daerah masih dibahas di tataran menteri teknis. Jumat besok
diadakan rapat kedua dan diharapkan sudah ada persetujuan draf. ’’Kami memang
ingin cepat agar proyek infrastruktur bisa cepat jalan,’’ ujarnya.
Menurut dia, jika
dalam percepatan pembangunan infrastruktur ada beberapa hal administrasi yang
dilangkahi atau diterobos, pejabat yang bersangkutan tidak akan bisa langsung
dibidik dengan dugaan korupsi.
Pemerintah pusat akan
menerjunkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mereka bakal mengaudit apakah terdapat kerugian negara atau tidak dalam proses
tersebut. ’’Jadi, tidak boleh langsung dikriminalkan begitu saja,’’ tegasnya. (owi/c5/end)