Kebijakan Infrasruktur Pemkab Dilindungi Negara



Pemerintah Lindungi Kepala Daerah dari Kriminalisasi
Agar Bisa Bikin Terobosan Infrastruktur
2/07/15, 06:50 WIB


Bupati dan Walikota yang tergabung dalam Apkasi dan Apeksi mengungkapkan protes atas opsi pilkada melalui DPRD di Hotel Sahid Jakarta (11/9). (Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/JPNN)

JAKARTA – Banyak kepala daerah yang takut dikriminalisasikan dalam mengambil keputusan. Hal itu disadari pemerintah sebagai penghambat utama pembangunan infrastruktur selama ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan, pemerintah akhirnya perlu melindungi para pejabat daerah dari kriminalisasi. Hal tersebut dilakukan dengan membuat peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum bagi pejabat di tingkat pusat. Dengan demikian, pejabat tersebut bisa mengambil langkah terobosan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Payung hukum itu bakal diperluas untuk kepala daerah. ’’Diharapkan, kepala daerah tidak lagi takut dalam membantu percepatan pembangunan infrastruktur,’’ ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (1/7).
Menurut JK, payung hukum bagi pejabat itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Namun, karena masih ada ketakutan, pemerintah berinisiatif mempertegas peraturan tersebut.
’’Detailnya nanti ada di perpres,’’ katanya.
Menurut dia, perpres tersebut akan menjamin pejabat di daerah untuk tidak dikriminalisasikan. ’’Jangan sampai belum apa-apa sudah dipanggil polisi, dipanggil jaksa, diperiksa kiri kanan,’’ ucapnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, berdasar hasil evaluasi kantor staf kepresidenan, ada ratusan proyek infrastruktur yang macet senilai total USD 11 miliar atau Rp 143 triliun. Proyek itu berasal dari berbagai sektor, mulai listrik, pelabuhan, jalan tol, irigasi, hingga pengolahan sampah.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan, saat ini draf perpres perlindungan untuk kepala daerah masih dibahas di tataran menteri teknis. Jumat besok diadakan rapat kedua dan diharapkan sudah ada persetujuan draf. ’’Kami memang ingin cepat agar proyek infrastruktur bisa cepat jalan,’’ ujarnya.
Menurut dia, jika dalam percepatan pembangunan infrastruktur ada beberapa hal administrasi yang dilangkahi atau diterobos, pejabat yang bersangkutan tidak akan bisa langsung dibidik dengan dugaan korupsi.
Pemerintah pusat akan menerjunkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka bakal mengaudit apakah terdapat kerugian negara atau tidak dalam proses tersebut. ’’Jadi, tidak boleh langsung dikriminalkan begitu saja,’’ tegasnya. (owi/c5/end)