Sidang Etik Oknum Polisi
Pemeras Tunggu Putusan Pengadilan Umum
31/07/15,
15:47 WIB
JAKARTA - Polri belum menindak oknum perwira menengah
(pamen) berinisial PN yang terjerat kasus pemerasan. Mereka masih menunggu
putusan persidangan umum terhadap pamen yang berpangkat AKBP itu.
“Tunggu keputusan peradilan umum dulu. Kalau sudah
diputus, baru kita sidangkan ke sidang etik,” kata Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polri Irjen Raden Budi Winarso di Mabes Polri, Jumat
(31/7).
Menurut dia, pihaknya baru bisa menggelar sidang
terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan PN. Ini setelah putusan
pidana di pengadilan umum sudah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan peradilan
umum nanti kita lihat, akan kita jadikan dasar untuk memproses sidang etiknya,”
ujarnya.
Hal itu juga untuk menentukan apakah PN akan dicopot
dari Polri atau tidak.
Selain itu, perwira tinggi dengan dua bintang di
pundak itu juga akan memproses anak buah PN yang terlibat. Dia menegaskan,
Korps Bhayangkara tetap menindak tegas jajaran yang bermasalah. “Sudah jelas
itu pidana, jadi jangan takut, semuanya kita proses. Kita tidak akan
beda-bedakan, kita mau revolusi mental, polisi-polisi nakal kita bersihkan,”
ujarnya.
Sementara itu, kasus pidana yang melibatkan PN masih
dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
Pihaknya langsung menahan PN setelah dilakukan pemeriksaan pada (25/6) lalu. PN
juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Direktorat Tipikor
Bareskrim Polri.
PN diduga melakukan pemerasan terhadap seorang
pengusaha tempat karaoke di Bandung. PN bersama anak buahnya yang terdiri dari
tiga orang bintara dan satu perwira berpangkat kompol, bertindak nakal dengan
seolah-olah menggerebek dan menemukan narkotika di tempat hiburan tersebut.
PN kemudian mendapatkan Rp 3 miliar dari pengusaha
tersebut sebagai uang damai. PN juga dibelikan sebuah mobil
Fortuner. Namun, karena PN meminta tambahan uang, pengusaha tersebut
akhirnya melaporkannya ke Bareskrim Polri. (Fadhil Al Birra/dio)