INFO SEMARANG



Hakim PTUN Semarang Tolak Gugatan Prof Syafruddin



Rektor Universitas Diponegoro, Prof Yos Johan Utama

INFOKU, SEMARANG - Majelis hakim akhirnya menyatakan menolak gugatan yang diajukan Prof.Dr. Muchamad Syafruddin terhadap Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terkait penerbitan surat keputusan (SK) pembentukan panitia pemilihan ulang Rektor Undip.
Keputusan ditolaknya gugatan tersebut dibacakan ketua majelis hakim yang diketuai hakim Eri Elfi Ritonga dalam sidang beragendakan putusan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (8/7/2015).
"Menyatakan, menolak seluruhnya atau tidak bisa menerima gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat Rektor Undip-Semarang dengan pokok perkara penerbitan SK panitia pemilihan Rektor," kata hakim Eri Elfi Ritonga, dalam putusannya.
Eri menjelaskan, majelis hakim berpendapat bahwa landasan hukum yang dijadikan dalil oleh penggugat adalah terkait penerbitan SK pemilihan Rektor yang dikeluarkan saat itu Prof. Sudharto. Dimana menurut penggugat, SK tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme pemilihan Rektor.
Dari beberapa kali sidang pembuktian yang digelar, majelis hakim menyimpulkan, bahwa penerbitan SK Rektor tersebut tidaklah cacat secara yuridis. Sebab, SK tersebut diterbitkan oleh Rektor sah saat itu sesuai surat perpanjangan rektor yang dikeluarkan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti). 
"Rektor yang mengeluarkan SK berstatus sah sebagaimana dalam SK perpanjangan jabatan dari Menristek Dikti. Sehingga produk hukum yang dikeluarkan juga dinyatakan sah secara hukum," ujar hakim Eri dalam sidang hanya dihadiri kuasa hukum dari tergugat Rektor Undip itu.(Joko/TRB)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik
kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru