Hakim
PTUN Semarang Tolak Gugatan Prof Syafruddin
Rektor Universitas Diponegoro, Prof Yos Johan Utama
INFOKU, SEMARANG - Majelis hakim akhirnya menyatakan
menolak gugatan yang diajukan Prof.Dr. Muchamad Syafruddin terhadap Rektor
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terkait penerbitan surat keputusan (SK)
pembentukan panitia pemilihan ulang Rektor Undip.
Keputusan ditolaknya gugatan
tersebut dibacakan ketua majelis hakim yang diketuai hakim Eri Elfi Ritonga
dalam sidang beragendakan putusan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Semarang, Rabu (8/7/2015).
"Menyatakan, menolak seluruhnya
atau tidak bisa menerima gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat
Rektor Undip-Semarang dengan pokok perkara penerbitan SK panitia pemilihan
Rektor," kata hakim Eri Elfi Ritonga, dalam putusannya.
Eri menjelaskan, majelis hakim
berpendapat bahwa landasan hukum yang dijadikan dalil oleh penggugat adalah
terkait penerbitan SK pemilihan Rektor yang dikeluarkan saat itu Prof.
Sudharto. Dimana menurut penggugat, SK tersebut cacat hukum dan tidak sesuai
dengan mekanisme pemilihan Rektor.
Dari beberapa kali sidang pembuktian
yang digelar, majelis hakim menyimpulkan, bahwa penerbitan SK Rektor tersebut
tidaklah cacat secara yuridis. Sebab, SK tersebut diterbitkan oleh Rektor sah
saat itu sesuai surat perpanjangan rektor yang dikeluarkan Menteri Riset dan
Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).
"Rektor yang mengeluarkan SK berstatus sah
sebagaimana dalam SK perpanjangan jabatan dari Menristek Dikti. Sehingga produk
hukum yang dikeluarkan juga dinyatakan sah secara hukum," ujar hakim Eri
dalam sidang hanya dihadiri kuasa hukum dari tergugat Rektor Undip itu.(Joko/TRB)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru