INFO KECAMATAN JEPON



11 Kafe dan Karaoke Liar di Tutup Paksa


Caption : Dihadapan kepala Satpol PP Blora dengan disaksikan Muspika Jepon  Kapolsek, Camat, dan Danramil, para pengusaha karaoke liar menandatangi surat perjanjian penutupan usaha hingga memiliki izin resmi.

INFOKU, JEPON, BLORA-  Banyaknya kafe dan karaoke liar tanpa izin resmi di Kecamatan Jepon membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora gerah.
Pasalnya kafe dan karaoke tersebut jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam Perbup nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Blora.
“Dalam Perbup tersebut jelas-jelas diatur bahwa semua jenis usaha hiburan malam, kafe dan karaoke harus memiliki izin resmi terlebih dahulu dari pemerintah.
Namun faktanya ada 11 kafe dan karaoke di Kecamatan Jepon yang belum memiliki izin tersebut. Kita akan tertibkan,” ungkap Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko.
Berdasarkan aturan tersebut, terhitung mulai Selasa (7/7) lalu, seluruh kafe tidak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Jepon ditutup oleh Satpol PP, dan dilarang buka sebelum mempunyai izin resmi beroperasi.
Larangan tersebut disampaikan langsung Sri Handoko setelah menyaksikan penandatanganan pernyataan para pengusaha kafe se Kecamatan Jepon di Pendopo Kantor Camat Jepon.
Penandatanganan yang dilakukan di Pendopo Kantor Camat tersebut juga disaksikan Camat Jepon, Kapolsek Jepon, Danramil Jepon, dan juga Kepala Desa yang di wilayahnya ada usaha karaokenya.
Sri Handoko juga menjelaskan bahwa pihaknya kedepan akan melakukan penutupan dan penertiban terhadab kafe-kafe lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Blora, yang sampai saat ini belum berizin resmi dan hal itu menurutnya akan dilakukan secara bertahap. (Endah/RS)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik
kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru