11
Kafe dan Karaoke Liar di Tutup Paksa
Caption
: Dihadapan kepala Satpol PP Blora dengan disaksikan Muspika Jepon Kapolsek, Camat, dan Danramil, para pengusaha
karaoke liar menandatangi surat perjanjian penutupan usaha hingga memiliki izin
resmi.
INFOKU, JEPON, BLORA- Banyaknya kafe dan karaoke liar tanpa izin
resmi di Kecamatan Jepon membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Blora gerah.
Pasalnya kafe dan karaoke tersebut
jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam Perbup nomor 11 tahun 2014 tentang
penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Blora.
“Dalam Perbup tersebut jelas-jelas
diatur bahwa semua jenis usaha hiburan malam, kafe dan karaoke harus memiliki
izin resmi terlebih dahulu dari pemerintah.
Namun faktanya ada 11 kafe dan
karaoke di Kecamatan Jepon yang belum memiliki izin tersebut. Kita akan
tertibkan,” ungkap Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko.
Berdasarkan aturan tersebut,
terhitung mulai Selasa (7/7) lalu, seluruh kafe tidak berizin yang berada di
wilayah Kecamatan Jepon ditutup oleh Satpol PP, dan dilarang buka sebelum
mempunyai izin resmi beroperasi.
Larangan tersebut disampaikan
langsung Sri Handoko setelah menyaksikan penandatanganan pernyataan para
pengusaha kafe se Kecamatan Jepon di Pendopo Kantor Camat Jepon.
Penandatanganan yang dilakukan di
Pendopo Kantor Camat tersebut juga disaksikan Camat Jepon, Kapolsek Jepon,
Danramil Jepon, dan juga Kepala Desa yang di wilayahnya ada usaha karaokenya.
Sri Handoko juga menjelaskan bahwa
pihaknya kedepan akan melakukan penutupan dan penertiban terhadab kafe-kafe
lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Blora, yang sampai saat ini belum
berizin resmi dan hal itu menurutnya akan dilakukan secara bertahap. (Endah/RS)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru