Pegawai Kantoran Sampai Buruh Bakal Dapat Pensiunan
Seperti PNS
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Senin,
08 Juni 2015 ,
Liputan6.com, Jakarta - Sebagian orang
mendambakan ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tergiur mendapatkan
uang pensiun di
masa tua. Bagi pegawai swasta, Anda tak perlu khawatir dalam waktu dekat
pemerintah akan meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.
Hal itu tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Rencananya
pembayaran jaminan pensiun
akan dikelola dan dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan.
"Sesuai
perintah Pak Presiden bahwa kita akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP)
tentang penjaminan pensiun untuk para pekerja," kata Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di Jakarta, seperti ditulis Senin
(8/6/2015).
PP tersebut ditargetkan pemerintah akan dapat diselesaikan dalam pekan ini
untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada minggu selanjutnya.
Nantinya, setiap
perusahaan dan para pekerja wajib melakukan iuran setiap bulannya untuk
mendapatkan maanfaatnya saat memasuki usia pensiun.
Untuk itu,
pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan para
pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan sebelum nantinya akan
menerima sanksi.
Sementara itu,
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasha menjelaskan, dengan
penambahan penjaminan pensiun bagi para pekerja tersebut maka BPJS
Ketenagakerjaan secara resmi akan beroperasi penuh.
"Ini sedang
disiapkan PP-nya saya hanya boleh sosialisasi setelah PP-nya keluar. Jadi
berdasarkan PP itu, kalau udah rampung, kami akan bersurat ke perusaahan-perusahaan,"
imbuh Elvyn.
Dijelaskannya,
peluncuran program jaminan pensiun dan mulai beroperasi penuh BPJS
Ketenagakerjaan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowidi Cilacap pada
1 Juli 2015.
Sebelumnya, BPJS
Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan para pekerja berupa
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian.
(Yas/Ndw)