Perda
Konten Lokal Mulai Disusun DPRD
INFOKU, BLORA – DPRD ingin memastikan warga Blora
diikutsertakan dalam sejumlah proyek pertambangan dan industri. Untuk menjamin
keikutsertaan tersebut, DPRD mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Konten Lokal.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD,
Siswanto menyatakan, saat ini cukup banyak proyek pertambangan migas di Blora.
Sebagian telah mulai dilaksanakan dan sebagian lagi baru akan dilakukan seiring
adanya investor yang berminat menanamkan modal di pertambangan migas tersebut.
Selain pertambangan migas, Blora
juga berpotensi didatangi investor yang akan berinvestasi di bidang lainnya,
mulai pertambangan mineral nonlogam, hingga industri yang terkait dengan
pertanian dan peternakan. Dia menghendaki warga Blora dilibatkan dalam
proyek-proyek tersebut.
Menurutnya cukup banyak
bidang-bidang pekerjaan yang akan menyertai pengerjaan proyekproyek tersebut.
‘’Perlu perda konten lokal supaya warga Blora bisa terlibat langsung dalam
proyek pertambangan dan industri di daerahnya sendiri,’’ ujarnya, kemarin. Dia
mengungkapkan, penyusunan ranperda konten lokal itu akan segera masuk pada
tahapan public hearing.
Dengar pendapat dengan warga dan
sejumlah pihak terkait lainnya tersebut akan dituntaskan bulan ini. ‘’Ada empat
ranperda yang akan diselesaikan. Yakni konten lokal, bangunan gedung, irigasi
dan perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,’’tandasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan,
ranperda konten lokal sangat penting dan mendesak segera dibuat. Perda tersebut
untuk melindungi sekaligus memberi kesempatan bagi warga turut berpartisipasi
dalam industri. Menurutnya, selama ini warga Blora kerap menjadi penonton dari
kegiatan pertambangan tersebut.
‘’Dengan adanya perda konten lokal,
perusahaan operator wajib menyertakan warga Blora termasuk pengusaha-pengusaha
dalam kegiatan industri,’’ujarnya. Dia menegaskan, perda berlaku mengikat bagi
siapapun dan perusahaan manapun yang beroperasi di Blora. Karena itu, perda
tersebut wajib ditaati.
Konten lokal yang dimaksud di antara
pelibatan warga Blora menjadi tenaga kerja, kerja sama katering, konstruksi
ringan dan semua pekerjaan di bidang lainnya yang bisa digarap perusahaan
lokal.’’Tujuannya untuk menggeliatkan perekonomian daerah,’’ katanya. Perda
konten lokal juga menyangkut kendaraan operasional yang beroperasi. Kendaraan
tersebut wajib berpelat nomor Blora.
Dengan begitu kabupaten maupun
provinsi akan mendapatkan penerimaan dari pajak kendaraan tersebut. ‘’Selama
ini yang ada adalah kendaraan pertambangan di Blora berpelat nomor luar kota
bahkan luar Provinsi Jateng. Kita tidak mendapatkan manfaat dari adanya
kendaraan operasional tersebut,’’ tandasnya. (Endah/HEND)
Foto Siswanto
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru