Prostitusi Ilegal



Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Rumah
4/06/15, 12:03 WIB
Salah seorang mucikari yang diamankan petugas.(Jawa Pos Radar Tulungagung)
TULUNGAGUNG – Praktik dan bisnis prostitusi secara terselubung di wilayah Tulungagung dapat dibongkar. Polisi menggerebek rumah Endang Suwartiningsih, warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, pada Senin sore (2/6) karena digunakan sebagai tempat mesum.

Hingga Rabu (3/6), perempuan 54 tahun yang diduga berperan sebagai mucikari tersebut masih diamankan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memeriksa pasangan mesum yang tertangkap saat penggerebekan itu berlangsung.

’’Saat ini kami terus mengembangkan kasus prostitusi itu,’’ tutur Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Edy Herwiyanto Rabu (3/6).

Menurut Edy, penggerebekan bisnis prostitusi terselubung tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya mendapat laporan bahwa salah satu rumah di Desa Ngujang sering kali dijadikan tempat prostitusi. Setelah menyelidiki, petugas akhirnya menggerebek dan menggeledah rumah itu. Hasilnya, di salah satu kamar rumah tersebut, memang ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sedang melakukan hubungan intim.

Selanjutnya, polisi menggelandang Endang yang berperan sebagai mucikari. Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjadi mucikari sejak 2011. Modus yang dilakukannya sangat rapi.

Edy menjelaskan, pelaku tidak menyediakan pekerja seks komersial (PSK) di rumah. Tetapi, kalau ada tamu yang datang dan memesan PSK, pelaku bisa memanggil PSK dengan sistem freelance. ’’Bahkan, pelaku juga bisa memanggil PSK untuk datang ke rumahnya atau di hotel,’’ ungkapnya.

Dalam setiap transaksi, pria hidung belang harus membayar Rp 100 ribu sebelum PSK dipanggil. Nah, setelah selesai berkencan, tarif ditentukan Rp 300 ribu. Jadi, pelanggan tinggal bayar Rp 200 ribu. PSK mendapat bagian Rp 250 ribu, sedangkan Rp 50 ribu untuk mucikari dan biaya sewa kamar.

Edy mengungkapkan, pelaku terkadang mendapat telepon dari pelayan hotel agar dicarikan PSK. Lantas, pelaku kemudian menghubungi PSK dan diantar ke hotel. ’’Dari praktik prostitusi itu, pelaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu dari setiap PSK yang melayani tamu,’’ jelasnya.


Dia mengimbau seluruh warga agar melaporkan kepada polisi jika mendapat informasi terkait dengan praktik prostitusi seperti itu. ’’Pelaku dijerat pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Setiap orang yang sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dan barang siapa menjadi mucikari yang mengambil untung dari pelacuran, diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,’’ paparnya. (din/ris/c23/dwi)