Polisi
Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Rumah
4/06/15,
12:03 WIB
Salah
seorang mucikari yang diamankan petugas.(Jawa Pos Radar Tulungagung)
TULUNGAGUNG
– Praktik dan bisnis prostitusi secara terselubung di wilayah Tulungagung dapat
dibongkar. Polisi menggerebek rumah Endang Suwartiningsih, warga Desa Ngujang,
Kecamatan Kedungwaru, pada Senin sore (2/6) karena digunakan sebagai tempat
mesum.
Hingga
Rabu (3/6), perempuan 54 tahun yang diduga berperan sebagai mucikari tersebut
masih diamankan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memeriksa
pasangan mesum yang tertangkap saat penggerebekan itu berlangsung.
’’Saat
ini kami terus mengembangkan kasus prostitusi itu,’’ tutur Kasatreskrim Polres
Tulungagung AKP Edy Herwiyanto Rabu (3/6).
Menurut
Edy, penggerebekan bisnis prostitusi terselubung tersebut berawal dari
informasi masyarakat. Pihaknya mendapat laporan bahwa salah satu rumah di Desa
Ngujang sering kali dijadikan tempat prostitusi. Setelah menyelidiki, petugas
akhirnya menggerebek dan menggeledah rumah itu. Hasilnya, di salah satu kamar
rumah tersebut, memang ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan
suami istri sedang melakukan hubungan intim.
Selanjutnya,
polisi menggelandang Endang yang berperan sebagai mucikari. Berdasar hasil
pemeriksaan sementara, pelaku menjadi mucikari sejak 2011. Modus yang
dilakukannya sangat rapi.
Edy
menjelaskan, pelaku tidak menyediakan pekerja seks komersial (PSK) di rumah.
Tetapi, kalau ada tamu yang datang dan memesan PSK, pelaku bisa memanggil PSK
dengan sistem freelance. ’’Bahkan, pelaku juga bisa memanggil PSK untuk datang
ke rumahnya atau di hotel,’’ ungkapnya.
Dalam
setiap transaksi, pria hidung belang harus membayar Rp 100 ribu sebelum PSK
dipanggil. Nah, setelah selesai berkencan, tarif ditentukan Rp 300 ribu. Jadi,
pelanggan tinggal bayar Rp 200 ribu. PSK mendapat bagian Rp 250 ribu, sedangkan
Rp 50 ribu untuk mucikari dan biaya sewa kamar.
Edy
mengungkapkan, pelaku terkadang mendapat telepon dari pelayan hotel agar
dicarikan PSK. Lantas, pelaku kemudian menghubungi PSK dan diantar ke hotel.
’’Dari praktik prostitusi itu, pelaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu dari
setiap PSK yang melayani tamu,’’ jelasnya.
Dia mengimbau seluruh warga agar melaporkan
kepada polisi jika mendapat informasi terkait dengan praktik prostitusi seperti
itu. ’’Pelaku dijerat pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Setiap orang yang sengaja
mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dan barang siapa
menjadi mucikari yang mengambil untung dari pelacuran, diancam hukuman 1 tahun
4 bulan penjara,’’ paparnya. (din/ris/c23/dwi)