Penolakan Permohonan Izin Sumur Minyak Tua
Layak Disomasi
9 Juni 2015 19:30 WIB
SUMUR TUA: Sumur minyak tua yang ada di
kawasan hutan jati di wilayah Blora. (suaramerdeka.com/Abdul Muiz)
BLORA, - Kepala Dinas Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora H Setyo Edy meminta element masyarakat di
Blora tidak terlalu agresif menyikapi penolakan permohonan izin pengelolan
sumur minyak tua eks Kokaptraya.
Menurutnya, salah
satu alasan mengapa permohonan izin ditolak oleh Pertamina Eksplorasi dan
Produksi (EP) diduga karena Blora tidak mempunyai dukungan politik yang kuat di
tingkat pusat.
“Bukan rahasia lagi,
partai-partai politik turut andil mempengaruhi kebijakan pengelolaan migas di
Indonesia,” tegasnya, Selasa (9/6)
Dia meminta elemen
masyarakat di Blora tidak prontal menyikapi penolakan tersebut. “Tidak perlu
demo. Sebaiknya kebijakan itu disomasi saja,” ujarnya.
Direktur Utama PT BPE
Christian Prasetya menyatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal memperjuangkan
izin pengelolaan sumur-sumur eks Kokaptraya.
Adapun General
Manajer Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting Abdul Mutholib Masdar
mengemukakan, pihaknya tidak pada posisi mengomentari apakah surat Pertamina EP
tersebut sah.
Namun menurutnya, dalam
industri migas, surat tanpa disertai stempel perusahaan sudah biasa
dipraktekkan. (Abdul
Muiz/CN38/SM Network)