Diam-Diam KPK Limpahkan Kasus
Hambalang ke Kejagung
13/06/15, 05:50 WIB
JAKARTA – Pengembangan pengusutan kasus korupsi megaproyek
Hambalang diam-diam dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu pun
memantik reaksi karena dikhawatirkan sejumlah nama yang perannya sudah disebut
bakal lolos dari jeratan korupsi.
Pimpinan KPK Johan Budi berdalih,
pelimpahan kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat itu bagian dari trigger
mechanism. Sesuai undang-undang, KPK memang punya fungsi trigger
mechanism atau menstimulus pemberantasan korupsi di lembaga-lembaga lain
agar lebih efektif dan efisien.
Informasi yang berkembang,
pelimpahan itu merupakan inisiatif Taufiequrachman Ruki. Namun, hal tersebut
dibantah Johan. Dia mengatakan, pelimpahan terjadi pada Februari, saat pimpinan
sementara (Johan Budi, Taufiequrachman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji) belum
dilantik.
Johan mengaku, semua bahan dan
bukti-bukti penyelidikan perkara itu telah diserahkan KPK ke Kejagung. Termasuk
yang terkait dengan politikus PDIP Olly Dondokambey.
Sebagaimana diketahui, KPK pernah
menyita sejumlah furnitur dari tangan Olly. Barang pemberian itu diduga
berhubungan dengan kasus Hambalang. Berdasar putusan perkara Teuku Bagus M.
Noor (direktur operasional PT Adhi Karya), Olly disebut-sebut menerima uang
suap berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota badan anggaran.
Nah, di situlah muncul kekhawatiran,
jika perkara Hambalang dilimpahkan ke Kejagung, Olly bakal tidak tersentuh.
Apalagi, KPK sudah punya pengalaman buruk ketika melimpahkan kasus Budi
Gunawan. Saat itu perkara Budi Gunawan yang dilimpahkan ke Kejagung malah
diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Perkara tersebut kini menguap tanpa
kejelasan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch
Tama S. Langkun mengatakan, publik memang layak khawatir dengan tindak lanjut
penanganan Hambalang di Kejagung. Sebab, menurut dia, selama ini kinerja
lembaga Adhyaksa itu belum terlihat.
Ditambah lagi figur Jaksa Agung M.
Prasetyo yang dari parpol, pengembangan pengusutan kasus Hambalang bisa jadi
tidak akan menyentuh nama-nama politikus yang satu koalisi. ”Kami minta
Kejagung serius menangani perkara ini. Harusnya ini jadi momentum untuk
menunjukkan bahwa mereka (kejaksaan) bisa melakukan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Soal kekhawatiran tersebut, Johan
bergeming. Menurut dia, fungsi koordinasi dan supervisi bakal dilakukan
instansinya untuk mengawal penyidikan kasus Hambalang tersebut. ”Sebagai
lembaga penegak hukum, kami harus sinergi,” kilah Johan.
Kekhawatiran itu memang bisa saja
terjadi. Apalagi, saat ini tersangka baru yang ditetapkan Kejagung dalam
perkara Hambalang bukan orang-orang penting. Rabu lalu (10/6) Kejagung sebatas
menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang.
Dua tersangka itu adalah Rino Lade,
direktur utama PT Artha Putra Arjuna dan mantan direktur utama PT Suramadu
Angkasa Indonesia. Lalu, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan
Sarana Olahraga Kemenpora Brahmantory.
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan,
penetapan keduanya bagian dari hasil penyelidikan KPK yang telah dilimpahkan ke
Kejagung. Menurut dia, terjadi penyimpangan prosedur dalam lelang.
”Pembayarannya dilakukan 100 persen. Padahal, pengadaan belum selesai
dilaksanakan,” katanya. (gun/c10/sof)