Kasus BG Berlanjut ?



KY Rekomendasikan Hakim Praperadilan BG Diskors 6 Bulan
30/06/15, 20:49 WIB


Sarpin Rizaldi. (Dok. Jawa Pos Group)

JAKARTA – Ketidakcermatan hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) berbuah sanksi. Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi tidak boleh memimpin sidang selama enam bulan.

Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh mengungkapkan, hasil rapat pleno yang diikuti tujuh komisioner KY menyepakati untuk merekomendasikan sanksi skorsing kepada Sarpin. "Non palu selama enam bulan," kata Imam melalui pesan singkat, Selasa (30/6) malam.

Menurut Imam, ada beberapa prinsip yang dilanggar oleh Sarpin sebagai seorang hakim. Yakni, tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus perkara. Sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. "Tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Profesor Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum," beber Imam.

Selain itu, Sarpin menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis dan bersikap tidak rendah hati. "Yakni, tidak memenuhi panggilan KY, malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan," kata Imam.

Terkait teknis yudisial menyangkut penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, Imam menyatakan, hal tersebut bukan domain KY. "Itu diserahkan sepenuhnya kepada MA (Mahkamah Agung)," tandasnya.

Di sisi lain, KPK enggan mengomentari sanksi yang diberikan KY kepada hakim Sarpin Rizaldi. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, putusan KY terhadap hakim Sarpin tidak mengubah apa yang sudah diputuskan KPK terkait kasus BG. "Artinya, sejak penyerahan atau pelimpahan perkara  ke kejaksaan, KPK tidak lagi menangani kasus BG," kata Johan saat dihubungi.

Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan BG melawan KPK pada Februari 2015. Dalam putusannya, dia menyebut KPK tidak berwenang menyidik kasus BG dan penetapan tersangkanya tidak sah. Sebab, BG bukan seorang penyelenggara negara. Putusan hakim Sarpin menuai kritik. Dia lantas dilaporkan koalisi masyarakat antikorupsi ke KY karena dianggap melanggar kode etik hakim praperadilan. (Putri Annisa/fal)