KY Rekomendasikan Hakim Praperadilan BG
Diskors 6 Bulan
30/06/15, 20:49 WIB
Sarpin Rizaldi. (Dok. Jawa Pos Group)
JAKARTA – Ketidakcermatan hakim Sarpin
Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) berbuah
sanksi. Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi tidak boleh memimpin sidang
selama enam bulan.
Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh
mengungkapkan, hasil rapat pleno yang diikuti tujuh komisioner KY menyepakati
untuk merekomendasikan sanksi skorsing kepada Sarpin. "Non palu selama
enam bulan," kata Imam melalui pesan singkat, Selasa (30/6) malam.
Menurut Imam, ada beberapa prinsip yang
dilanggar oleh Sarpin sebagai seorang hakim. Yakni, tidak teliti dalam mengutip
keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus perkara. Sehingga
yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.
"Tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Profesor Sidharta
sebagai ahli hukum pidana. Padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum,"
beber Imam.
Selain itu, Sarpin menerima fasilitas
pembelaan dari kuasa hukum secara gratis dan bersikap tidak rendah hati.
"Yakni, tidak memenuhi panggilan KY, malah menantang 'kalau berani KY
datang ke PN Jakarta Selatan," kata Imam.
Terkait teknis yudisial menyangkut
penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, Imam menyatakan, hal tersebut
bukan domain KY. "Itu diserahkan sepenuhnya kepada MA (Mahkamah
Agung)," tandasnya.
Di sisi lain, KPK enggan mengomentari
sanksi yang diberikan KY kepada hakim Sarpin Rizaldi. Plt Wakil Ketua KPK Johan
Budi SP mengatakan, putusan KY terhadap hakim Sarpin tidak mengubah apa yang
sudah diputuskan KPK terkait kasus BG. "Artinya, sejak penyerahan atau
pelimpahan perkara ke kejaksaan, KPK
tidak lagi menangani kasus BG," kata Johan saat dihubungi.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi
memenangkan gugatan praperadilan BG melawan KPK pada Februari 2015. Dalam
putusannya, dia menyebut KPK tidak berwenang menyidik kasus BG dan penetapan
tersangkanya tidak sah. Sebab, BG bukan seorang penyelenggara negara. Putusan
hakim Sarpin menuai kritik. Dia lantas dilaporkan koalisi masyarakat
antikorupsi ke KY karena dianggap melanggar kode etik hakim praperadilan.
(Putri Annisa/fal)