Diduga
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Desa Nglobo, Blora di Polisikan
INFOKU, BLORA – Unit Perlindungan Perempuan dan
anak Polres Blora saat ini tengah memeriksa Imam Santoso (28), warga Desa
Nglobo, Kecamatan Jiken, menyusul ada dugaan dia yang baru 1 tahun ini menikah
dengan salah seorang gadis Rt 3/1, Desa Jiworejo Kecamatan Jiken, telah
mencabuli anak yang baru berusia 3,5 tahun.
Diperoleh keterangan, kejadian itu
berawal ketika Kamis (14/5) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, orang tua korban,
sebut saja bernama Bunga, akan memandikan anak semata wayangnya.
Tiba-tiba tercengang melihat bintik-bintik
darah yang terdapat dicelana dalam anaknya. Kemudian ketika ditanya
perlahan-lahan, dengan isakan tangisannya, Bunga menjelaskan jika dirinya telah
ditindih Imam.
Melihat kejadian tersebut, orang tua
Bunga melaporkan ke Mapolsek Jiken atas perbuatan Imam Santoso tehadap anaknya.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek
Jiken menjemput Imam Santoso, dan diserahkan ke Polres Blora untuk dilakukan
pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP
Asnanto membenarkan kejadian yang menimpa korban Bunga, dan hingga saat ini
Imam Santoso yang diduga melakukan perbuatan itu masih menjalani pemeriksaan
intensif Unit Perlindungan Perempuan dan anak Polres Blora. (Endah/SS)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru