DPRD Minta Dinas
Umumkan 23 Perusahaan Bermasalah
INFOKU, BAGANSIAPI-API,
ROHIL - Ketua
Komisi A DPRD Rokan Hilir (Rohil) Abu Khoiri mendesak Dinas Bina Marga dan
Pengairan Rohil secara terbuka mengumumkan daftar perusahaan yang dikenai
pemutusan kontrak dan masuk dalam kategori kontraktror daftar hitam karena
tidak becus menyelesaikan proyek pada tahun anggaran 2014 lalu.
“Apa saja daftar perusahaan yang
bermasalah harus diumumkan, jadi publik tak bertanya-tanya,” kata Abu Khoiri,
Rabu (13/5).
Dirinya menilai ketidaktransparanan
yang masih terjadi dapat membuat kecurigaan bagi masyarakat.
“Dinas Bina Marga harusnya lebih transparan
mengumumkan 23 perusahaan yang bermasalah di Rohil ke publik. Supaya ini
menjadi contoh bagi perusahaan lainnya lebih komitmen bekerja,” katanya.
Bahkan menurutnya, selain nama
perusahaan, nama direktur pemilik perusahaan harus turut serta diumumkan.
Dengan demikian tidak terkesan
perusahaan hanya ganti kulit. Sebab, selama ini terjadi hanya berganti nama
perusahaan dengan tetap nama pemilik.
“Jadi kalau pemilik turut diumumkan
ke depan mereka tidak dapat lagi bermain dimanapun. Ini akan menjadi pelajaran
bagi perusahaan lainnya supaya lebih komit bekerja,” kata ketua komisi yang
membidangi masalah hukum ini.
Ia meminta Dinas Bina Marga dapat
berkordinasi dengan DPRD Rohil memberikan laporan hasil kegiatan dan temuan di
lapangan, sehingga realisasi kegiatan dapat diawasi dengan baik.
Dinas Bina Marga belum bisa diminta
konfirmasi terkait hal ini. Suasana kantor yang terletak di kawasan Batu Empat,
Bagansiapiapi itu terlihat sepi belum ada peningkatan aktivitas atau kegiatan
meskipun saat ini kegiatan di SKPD sudah bisa dimulai.(Moris/REP)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru