Banyak daerah mencontoh pengelolaan Sumur Minyak Tua di Blora
Daerah penghasil minyak di Indonesia mencontoh pengelolaan sumur tua yang ada wilayah Kabupaten Blora. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sumur minya tua di wilayah kabupaten Blora merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia.
“Banyak daerah di Indonesia yang mencontoh pengelolaan sumur minyak tua di Blora,” ujar Bupati Djoko Nugroho, dikutip dari SMNetwork.
Pasalnya, menurut Bupati yang akrab disapa Kokok, Kabupaten Blora pernah mendapatkan penghargaan dari Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (ADPM) yang dulu bernama Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM).
Pengurusan izin hingga produksi minyak dari sumur tua di Blora, kata Bupati Djoko Nugroho, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Minyak mentah yang diproduksi dari sumur tua, selanjutnya diserahkan kepada Pertamina. Penambang selanjutnya mendapat ongkos angkat angkut.
“Semua prosedur ditaati. Kalau melanggar, penambang sendiri yang rugi,” tandasnya
Para penambang pun dengan senang hati mematuhi ketentuan tersebut.
Masih menurut Bupati Djoko Nugroho, Pemkab Blora mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), segera menerbitkan ijin kepada BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) untuk pengelolaan 282 sumur minyak tua di kawasan Ledok, Kecamatan Sambong dan Semanggi Kecamatan Jepon.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, pihak yang berhak mengelola sumur minyak tua adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD).
“Regulasinya sudah jelas, yakni sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008. Peraturan tersebut sampai saat ini masih berlaku,” ujarnya, kemarin.
Dia mengaku belum tahu pasti mengapa ijin pengelolaan 282 sumur minyak tua yang sebelumnya pernah dikelola Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokapraya) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Cepu tersebut, belum diberikan ke BUMD Blora. Justru diserahkan kepada UPN Veteran Yogyakarta untuk mengelolanya.
Pemkab menilai UPN tidak mempunyai hak mengelola ratusan sumur minyak tua yang menyebar di Kabupaten Blora. Sudah jelas yang bisa mengelola hanya KUD dan BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.
BUMD Blora juga tak hanya diam, sejak habis kontrak Kokapraya di tahun 2011. BUMD PT.BPE telah mengajukan izin pengelolaan ke Kementerian ESDM. Pengajuan izin sudah dilakukan sejak April 2012, namun belum juga turun hingga sekarang.
“Semestinya berdasarkan aturan yang ada, BUMD dan KUD lah yang berhak mengelola sumur tersebut,” katanya. (DPPKKI Kab.Blora |ft : istimewa).
Daerah penghasil minyak di Indonesia mencontoh pengelolaan sumur tua yang ada wilayah Kabupaten Blora. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sumur minya tua di wilayah kabupaten Blora merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia.
“Banyak daerah di Indonesia yang mencontoh pengelolaan sumur minyak tua di Blora,” ujar Bupati Djoko Nugroho, dikutip dari SMNetwork.
Pasalnya, menurut Bupati yang akrab disapa Kokok, Kabupaten Blora pernah mendapatkan penghargaan dari Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (ADPM) yang dulu bernama Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM).
Pengurusan izin hingga produksi minyak dari sumur tua di Blora, kata Bupati Djoko Nugroho, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Minyak mentah yang diproduksi dari sumur tua, selanjutnya diserahkan kepada Pertamina. Penambang selanjutnya mendapat ongkos angkat angkut.
“Semua prosedur ditaati. Kalau melanggar, penambang sendiri yang rugi,” tandasnya
Para penambang pun dengan senang hati mematuhi ketentuan tersebut.
Masih menurut Bupati Djoko Nugroho, Pemkab Blora mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), segera menerbitkan ijin kepada BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) untuk pengelolaan 282 sumur minyak tua di kawasan Ledok, Kecamatan Sambong dan Semanggi Kecamatan Jepon.
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, pihak yang berhak mengelola sumur minyak tua adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD).
“Regulasinya sudah jelas, yakni sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008. Peraturan tersebut sampai saat ini masih berlaku,” ujarnya, kemarin.
Dia mengaku belum tahu pasti mengapa ijin pengelolaan 282 sumur minyak tua yang sebelumnya pernah dikelola Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya (Kokapraya) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Cepu tersebut, belum diberikan ke BUMD Blora. Justru diserahkan kepada UPN Veteran Yogyakarta untuk mengelolanya.
Pemkab menilai UPN tidak mempunyai hak mengelola ratusan sumur minyak tua yang menyebar di Kabupaten Blora. Sudah jelas yang bisa mengelola hanya KUD dan BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.
BUMD Blora juga tak hanya diam, sejak habis kontrak Kokapraya di tahun 2011. BUMD PT.BPE telah mengajukan izin pengelolaan ke Kementerian ESDM. Pengajuan izin sudah dilakukan sejak April 2012, namun belum juga turun hingga sekarang.
“Semestinya berdasarkan aturan yang ada, BUMD dan KUD lah yang berhak mengelola sumur tersebut,” katanya. (DPPKKI Kab.Blora |ft : istimewa).