Tiga Kali Mangkir, Staf Ahli Ganjar Ditahan
Kamis, 28 Mei 2015 | 18:50
WIB
SEMARANG, KOMPAS.com –
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Joko Mardianto, salah satu Staf Ahli
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di
Lapas Kedungpane Semarang, setelah tiga kali mangkir dari panggilan
pemeriksaan.
Sebelum ditahan, Joko sempat diperiksa oleh penyidik
selama 2,5 jam. Kejaksaan sendiri menetapkan Joko menjadi tersangka korupsi
dana bantuan sosial Pemprov Jawa Tengah sejak tahun 2014 silam.
“Iya, kami periksa kemudian ditahan di lapas selama 20
hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah, Eko Suwarni, di Semarang, Kamis (28/5/2015).
Ia mengatakan, kejaksaan perlu menahan tersangka untuk
mempercepat proses penyidikan. Selain itu, penahanan fisik pada tersangka agar
yang bersangkutan mudah untuk diperiksa, jika sewaktu untuk melengkapi berkas
penyidikan.
Sebelumnya, jaksa sudah melayangkan surat panggilan
selama tiga kali. Surat pertama dilayangkan pada pertengahan bulan Mei, namun
yang bersangkutan izin melakukan tugas Gubernur Jawa Tengah di Kota Bandung.
Panggilan kedua dan ketiga, yang bersangkutan juga tidak menghadiri
pemanggilan.
Namun, hari ini, ia akhirnya memenuhi panggilan
pemeriksaan. Joko datang sejak pukul 09.30 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya,
hingga terlihat keluar pada pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, ia dibawa ke mobil
tahanan dan diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Penyidik menduga ada kerugian ratusan juta rupiah dari
hasil penyelewengan dana bantuan sosial, yang diduga dilakukan oleh tersangka
Joko bersama tersangka lain. Berdasarkan laporan audit sementara dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian sementara
ditaksir mencapai Rp 654 juta.
"Dari sampel 164 proposal yang diudit BPKP,
semuanya bermasalah. Proposal itu ternyata hanya diterima oleh 21 orang
saja," ujarnya.
Selain Joko, Kejaksaan juga telah menetapkan dua
tersangka lain, yakni Mantan Kepala Biro Bina Mental dan Keagamaan Sekretariat
Daerah Muhammad Yusuf dan Joko Suryanto yang saat itu sebagai Kepala Bagian
Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam di Biro Bina Sosial Pemprov Jateng.
Sejumlah penerima bansos juga telah ditahan. Lima orang
mantan mahasiswa sebagai pengusul proposal dijebloskan ke tahanan, yakni Azka
Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin, Agus Khanif, dan Aji Hendra Gautama.
Penulis
|
: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
|
Editor
|
: Caroline Damanik
|