Bekas
Caleg Di Coret KPU
INFOKU, REMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Rembang akhirnya mengganti seorang anggota panitia pemungutan suara
(PPS) yang terbukti sebagai mantan calon legislatif (Caleg) 2014.
Langkah ini ditempuh setelah beberapa
jam sebelum pelantikan, KPU sempat mendapat surat rekomendasi dari panitia
pengawas (Panwas) Pilkada tentang keikutsertaan mantan caleg itu sebagai PPS.
Dalam hal ini KPU kembali kecolongan, karena saat seleksi PPK, hal yang sama
juga terjadi. Surat rekomendasi itu terkait temuan mantan caleg.
PKS dari Dapil Pamotan-Sale saat
Pemilu 2014 Abdul Wachid yang menjadi anggota PPS Desa Japerejo Kecamatan
Pamotan. Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Rembang Adib Ulinnuha mengaku sudah
menindaklanjuti rekomendasi Panwas dengan mengonfirmasi yang bersangkutan.
”Karena memang benar, maka Abdul
Wachid akhirnya dicoret dan diganti dengan personel baru,” kata Adib Ulinnuha,
Senin (18/5/2015).
Ketua KPU Rembang Minanus Suud
menegaskan PPK dan PPS segera dihadapkan pada tugas baru yaitu pemutakhiran
data pemilih.
Rencananya, pada 11 Juni 2015
Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan Data Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu (DP4) untuk dicocokkan dan diteliti menjadi daftar pemilih.
”Sesuai dengan tahapan Pilkada, PPK dan PPS
baru, akan segera dihadapkan dengan tugas verifikasi faktual atas dukungan
bakal calon perseorangan. Tugas tersebut cukup berat karena sebagian PPK dan
PPS adalah personel baru. Namun KPU tetap menjamin Pilkada bakal sukses,” kata
Minanus Suud. (Imam/AF)
Baca