Polri: Pelapor Beras
Plastik Tidak Akan Dipidana
Kamis, 28 Mei 2015 | 18:46 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan memastikan,
polisi tidak akan memperkarakan Dewi Septiani, pelapor beras diduga berbahan
plastik. Menurut dia, Dewi tidak bersalah.
"Dia bukan penebar isu. Pelapor beras plastik, Ibu
Dewi, enggak salah. Enggak dipidana," ujar Anton di Kantor Divisi Humas
Polri, Kamis (28/5/2015).
Anton menambahkan, Dewi justru bertindak benar ketika
menemukan sesuatu yang tak biasa pada beras yang dibelinya meskipun setelah
diteliti di Pusat laboratorium Forensik Polri tidak ditemukan kandungan plastik
pada beras itu.
"Aksi kritis seperti itu harus diapresiasi. Siapa
tahu benar kan. Ternyata, tukang bubur justru lebih kritis kan," ujar
Anton.
Ia juga mengapresiasi jajarannya yang bergerak cepat
untuk memastikan kebenaran beras plastik tersebut. Anton pun meminta publik
untuk tidak saling menyalahkan atas polemik kemunculan beras plastik tersebut.
Penelitian Puslabfor telah memastikan bahwa beras plastik tidak ada sehingga
tidak perlu dipermasalahkan.
Kasus beras plastik ini berawal dari tindakan jajaran
Kepolisian Sektor Bantargebang, Bekasi, menutup sebuah toko yang diduga menjual
beras sintetis kepada Dewi Septiani, penjual bubur di Mutiara Gading Timur.
Penutupan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Dewi dan juga kabar yang
beredar di media sosial soal peredaran beras sintetis di Bekasi.
Selain menutup toko, polisi juga mengambil sampel
beberapa karung beras untuk diuji di laboratorium. Penelitian Puslabfor Mabes
Polri menyimpulkan bahwa tidak ada bahan plastik pada sampel beras tersebut.
Penulis
|
: Fabian Januarius Kuwado
|