Investasi
Bodong Raup Rp 262 Miliar, Ribuan Orang Jadi korban
31/05/15, 05:50 WIB
Dirkrimsus
Polda Papua Kombes Guntur Setianto dan Kuasa Hukum Korban Ina Rachman saat
memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/5).
(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JAKARTA – Investasi bodong yang bermodus
MLM (multilevel
marketing) bernama
PT Wandermind milik Goenarni Goenawan, 63, dibongkar Polda Papua. Sejak
beroperasi Mei 2014, sudah ada 3 ribu orang yang menjadi korban. Kerugiannya
mencapai Rp 262 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah karena pengusutan
di daerah lainnya belum dilakukan.
Direktur
Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Komisaris Polisi Guntur Setyanto
mengatakan, investasi bodong itu menggunakan sistem piramida atau skema ponzi.
Dengan demikian, perusahaan tidak menjual sebuah produk.
”Melainkan,
memutar uang dari anggota baru kepada anggota lama dengan istilah bonus,” ujarnya
di Mabes Polri Sabtu (30/5).
Dalam
aksinya, pemilik akan mengiming-imingi korban dengan berbagai keuntungan.
Misalnya, tiket pesawat dan hotel gratis, menjadi agen penjualan tiket pesawat
dan hotel, serta bonus Rp 3 juta sampai Rp 100 juta secara berulang-ulang tanpa
batas.
Nanti
setiap investor yang tertarik bergabung wajib membeli sebuah akun seharga Rp
3,75 juta. Dengan dalih agar cepat mendapatkan bonus, perusahaan menyarankan
calon pembeli membeli delapan akun sekaligus seharga Rp 30 juta.
”Korbannya
beragam, mulai penjual cabai, petani, sampai PNS,” ungkapnya.
Bukan
hanya itu. Untuk menarik minat korban, Goenarni Goenawan kerap mengadakan
pertemuan di hotel mewah dengan menghadirkan beberapa pejabat daerah. ”Bahkan,
katanya, pusatnya di Los Angeles,” tandasnya. Karena itu, Polda Papua
menggandeng Bareskrim dan Interpol untuk menelusuri kemungkinan tersebut.
Meski
demikian, pihaknya bisa memastikan Wondermind juga beroperasi di berbagai
daerah di Indonesia. Hanya, kerugian terbesar di Papua. ”Di Palembang dan
Jakarta juga ada, tapi belum terungkap jumlah korbannya,” ungkapnya.
Sementara
itu, Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Joko Komara
mendukung upaya Polda Papua mengusut praktik investasi bodong. Selain tidak
memiliki surat izin penjualan langsung (SIPL), Wandermind melanggar aturan
perdagangan MLM.
Untuk
itu, Joko mengimbau masyarakat untuk hati-hati dengan tawaran MLM. Kalaupun
masyarakat tertarik, dia meminta masyarakat selektif. ”Yang asli bonusnya itu
dari penjualan produk, bukan dari penjaringan anggota baru,” ungkapnya. (far/c10/end)