Awas Investasi Bodong alias Palsu

 


Investasi Bodong Raup Rp 262 Miliar, Ribuan Orang Jadi korban

31/05/15, 05:50 WIB
Dirkrimsus Polda Papua Kombes Guntur Setianto dan Kuasa Hukum Korban Ina Rachman saat memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/5). (Miftahulhayat/Jawa Pos)




JAKARTA – Investasi bodong yang bermodus MLM (multilevel marketing) bernama PT Wandermind milik Goenarni Goenawan, 63, dibongkar Polda Papua. Sejak beroperasi Mei 2014, sudah ada 3 ribu orang yang menjadi korban. Kerugiannya mencapai Rp 262 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah karena pengusutan di daerah lainnya belum dilakukan.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Komisaris Polisi Guntur Setyanto mengatakan, investasi bodong itu menggunakan sistem piramida atau skema ponzi. Dengan demikian, perusahaan tidak menjual sebuah produk.

”Melainkan, memutar uang dari anggota baru kepada anggota lama dengan istilah bonus,” ujarnya di Mabes Polri Sabtu (30/5).

Dalam aksinya, pemilik akan mengiming-imingi korban dengan berbagai keuntungan. Misalnya, tiket pesawat dan hotel gratis, menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel, serta bonus Rp 3 juta sampai Rp 100 juta secara berulang-ulang tanpa batas.

Nanti setiap investor yang tertarik bergabung wajib membeli sebuah akun seharga Rp 3,75 juta. Dengan dalih agar cepat mendapatkan bonus, perusahaan menyarankan calon pembeli membeli delapan akun sekaligus seharga Rp 30 juta.

”Korbannya beragam, mulai penjual cabai, petani, sampai PNS,” ungkapnya.
Bukan hanya itu. Untuk menarik minat korban, Goenarni Goenawan kerap mengadakan pertemuan di hotel mewah dengan menghadirkan beberapa pejabat daerah. ”Bahkan, katanya, pusatnya di Los Angeles,” tandasnya. Karena itu, Polda Papua menggandeng Bareskrim dan Interpol untuk menelusuri kemungkinan tersebut.

Meski demikian, pihaknya bisa memastikan Wondermind juga beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Hanya, kerugian terbesar di Papua. ”Di Palembang dan Jakarta juga ada, tapi belum terungkap jumlah korbannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Joko Komara mendukung upaya Polda Papua mengusut praktik investasi bodong. Selain tidak memiliki surat izin penjualan langsung (SIPL), Wandermind melanggar aturan perdagangan MLM.

Untuk itu, Joko mengimbau masyarakat untuk hati-hati dengan tawaran MLM. Kalaupun masyarakat tertarik, dia meminta masyarakat selektif. ”Yang asli bonusnya itu dari penjualan produk, bukan dari penjaringan anggota baru,” ungkapnya. (far/c10/end)