Pansus
Tanjung Bonang Akan Dibentuk
INFOKU, REMBANG– Dalam rangka mengurai polemik
kepengelolaan di kawasan Pelabuhan Rembang Terminal Tanjung Bonang Sluke, pihak
DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus). Para legislator di Kota Garam
ingin serius membahas persoalan yang tengah membelit di terminal pelabuhan yang
terletak di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke tersebut.
”Pansus Tanjung Bonang memang
dijadwalkan akan terbentuk pada pekan depan. Pansus itu akan dibentuk melalui
sidang paripurna. Proses pembentukan pansus telah kami mulai pada Senin (13/4)
kemarin.
Arah dan tujuan pembentukan Pansus
adalah untuk mengungkap bagaimana perizinan, investor, dan retribusi yang
berjalan selama ini,” ujar Ketua DPRD Rembang Majid Kamil, Selasa (14/3).
Ketua DPC PPP Rembang ini juga
menjelaskan jumlah anggota pansus mencapai 23 orang. Menurutnya setiap fraksi
partai politik bakal diminta mengirimkan separuh dari kekuatan di parlemen.
Seperti PPP yang memiliki sepuluh
kursi bakal mendudukkan empat anggotanya di pansus. Majid Kamil menegaskan
usulan nama-nama di pansus terkait pelabuhan telah masuk ke sekretariat dewan.
”Pansus mungkin akan terbentuk pada
pertengahan pekan depan. Nanti pansus akan memiliki waktu sebulan untuk kerja
dan jika masih kurang, maka bisa diperpanjang,” kata Majid.
Dia menegaskan, pansus yang akan
segera terbentuk ini tidak berkaitan dengan penggunaan hak angket DPRD.
Sebab menurutnya, DPRD tidak
memiliki hak apa-apa, kecuali menemukan dan mengungkap fakta-fakta terkait
Pelabuhan Rembang Terminal Sluke. Menurutnya DPRD tidak berhak menutup
pelabuhan yang lebih dikenal sebagai Pelabuhan Tanjung Bonang tersebut.
”Sebab produk dari pansus hanya
sebatas rekomendasi. Jika misalnya ditemukan persoalan hukum, kami akan
merekomendasikan penindakan oleh penegak hukum. Kita nggak berhak apa-apa.
Menutup juga nggak berhak. Kita hanya mengungkap dan menguak saja,” paparnya.
Sebelumnya, komisaris utama PT
Pelabuhan Rembang Kencana (PRK) Mindo Herbert Sitorus menuding Dirut PT Rembang
Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) sekaligus salah satu direktur di PT PRK,
Prilestyo menggelapkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Dokumen yang menjadi sarat wajib penerbitan izin
operasional pelabuhan tersebut akhirnya dianggap tidak ada. Akhirnya pelabuhan
terkesan tak berizin dan ditutp sementara. (Guntur/AF)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru