Uji Forensik
Lokasi Kebakaran SMPN 2 Bagansiapiapi
INFOKU, BAGANSIAPIAPI, ROHIL - Petugas Labor Forensik cabang Medan
dibantu dengan petugas kepolisian Bangko dan Satpol PP melakukan identifikasi
mencari bukti bukti terkait terjadinya kebakaran di SMPN 2 Bagansiapiapi di
Kelurahan Bagan Hulu, Kamis (16/4/2015) di Bagansiapiapi.
Pencarian itu dimulai pada titik api
yang berada di ruang majlis guru. Petugas forensik memotret berbagai sisi dan
membongkar puing puing diberbagai area bekas kebakaran dan mengantongi tanah
sisa terbakar dengan menggunakan cangkul.
Tim forensik cabang Medan, Kompol
Yudi Agnes mengungkapkan, tim akan mencari dan menggali sisa pembakaran untuk
dijadikan barang bukti permulaan. ''Kita akan menganalisa kira-kira darimana
awal perjalanan api,'' kata Yudi yang merupakan Kaur Subdit Fisika Komputer
forensik cabang Medan.
Petugas
Labfor cabang Medan dibantu petugas Polres Rohil dan Satpol PP sedang melakukan
identifikasi di bekas lokasi kebakaran.
Dia mengatakan, penyelidikan hari
ini belum bisa disimpulkan karena harus dibawa ke laboratorium dan disimpulkan
disana.
Di tempat yang sama, Kapolres Rokan
Hilir, AKBP Subiantoro,Sik melalui Kapolsek Bangko, Kompol M.Nurhadi didampingi
kanit reskrim, IPTU Billy menjelaskan, Polres mendatangkan tim labfor cabang Medan
untuk mencari sumber api dan hasilnya mungkin bisa diperoleh dalam 1 bulan
kedepan.
Sementara itu, di lokasi kejadian,
Kepsek SMPN2 Bagansiapiapi, Syafaruddin mengaku tidak mencurigai bakal terjadi
kebakaran di sekolah yang dipimpinnya.
''Jika ada kesulitan, tentulah akan
kita akan dampingi siswa dan memberikan terobosan agar mereka siap dalam
menghadapi UN," kata Syafaruddin menepis isu bahwa sekolah itu dibakar
karena ada oknum yang resah jika tidak lulus UN.
Syafaruddin menyebutkan, akibat
kebakaran itu, sebanyak 22 ruangan terbakar. Dari 22 ruangan itu, 19 ruangan
untuk kegiatan belajar mengajar dan 3 ruangan tidak sengaja tidak difungsikan.
Untuk sementara waktu, sebanyak 573 siswa SMPN 2
terpaksa menumpang belajar di SD 010 dan SD 008 Bagan Punak. Keseluruh siswa
diwajibkan masuk siang pukul 13.00 Wib dan pulang jam 15.00 Wib. Dalam pada
waktu itu, guru juga harus melakukan aktivitas diruang kelas. (Moris/AMR)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru