DPRD Blora Desak Pemkab Cairkan ADD
INFOKU,BLORA- Komisi A DPRD Blora mendesak Pemkab mencairkan alokasi dana desa (ADD) pada bulan April ini.
Pencairan tahap pertama ADD itupun harus mengacu persyaratan ketentuan yang
berlaku. Diantaranya pemerintah desa menyerahkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Namun hingga saat ini belum satupun desa di Blora yang menyerahkan
persyaratan tersebut. Desakan pencairan ADD itu mengemuka dalam rapat kerja
Komisi ADPRD dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana
(BPMPKB).
”Jika pada bulan ini tidak bisa cair maka akan berpengaruh terhadap
pelaksanaan pembangunan dan laporan kegiatan persiapan pencairan tahap kedua
dan tahap ketiga,” ujar Siswanto, salah seorang anggota Komisi A DPRD Blora,
rabu lalu.
Sepengetahuan Siswanto yang juga ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora,
pencairan ADD dalam satu tahun dilakukan tiga tahap. Yakni 40 persen
dicairkan pada bulan April, 40 persen pada bulan Agustus dan 20 persen di bulan
Oktober.
Meski mendesak pencairan tahap pertama ADD dilakukan bulan ini, namun
Siswanto menegaskan, persyaratan pencairan harus dipenuhi. ”Tetap mengacu
persyaratan. Diantaranya tiap desa harus menyerahkan APBDes, RKPDes dan
RPJMDes,” tandasnya.
Kepala BPMPKB Blora Winarno, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa dan
Kelurahan, Tumei Suharno menyatakan, pihaknya juga berharap agar pencairan
tahap pertama ADD bisa dilakukan bulan April ini.
Hanya saja dia mengungkapkan, hingga kini belum ada satupun desa di Blora
yang menyerahkan APBDes sebagai salah satu persyaratan pencairan ADD. ”Tapi
kami sudah lakukan pendampingan ke desa-desa. Mudah-mudahan penyusunan
APBDes itu bisa diselesaikan bulan ini,” ungkapnya.
Jumlah ADD yang dialokasikan untuk setiap desa tahun
ini berbeda satu dengan lainnya. Tumei menyebutkan ADD terkecil Rp 245 juta dan
terbesar Rp 750 juta. (Endah/AM)
Foto: Siswanto, anggota
Komisi A DPRD Blora- Ketua Badan Legislatif
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru