Topik: Menanti Sekda Blora Terpilih



Sekda Difinitif Dipastikan akan Dampingi Pj Bupati Blora
INFOKU, BLORA- Setelah ditetapkannya UU No 2 tahun 2015 yakni tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2014 maka dapat disimpulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Blora yang telah dikosongkan hampir 5 tahun dapat terisi.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu bertempat di BKD Provinsi Jateng, Kabupaten Blora menyelenggarakan Tes Kompetensi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Blora yang difasilitasi oleh BKD Prov Jateng selama 2 hari.
Banyak kalangan masyarakat Blora menyimpulkan kemungkinan besar Sekda Difinitif akan ditetapkan Maret 2015 mendatang.
“Saya yakin Pj Bupati Blora nantinya sudah didampingi Sekda Difinitif, Karena saya yakini Bupati Djoko Nugroho akan melantiknya sebelum masa jabatanya berakhir,” tegas Ateng LSM Wong Cilik Blora.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Suwignyo ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan kepastian, kapan jabatan sekretaris daerah (sekda) akan terisi. Sebab, panitia seleksi (pansel) kabupaten masih menunggu keputusan dari gubernur Jateng.
”Kami belum tahu secara pasti, berapa waktu yang dibutuhkan provinsi untuk menentukan satu nama yang akan menduduki jabatan sekda,” kata Suwignyo.
Meski demikian, dia menjelaskan, sekda terpilih nanti akan tetap dilantik Bupati Blora Djoko Nugroho.
Saat ditanya mengapa demikian, Suwignya menjelaskan meskipun jabatan Djoko hampir selesai, namun dia masih berkesempatan untuk melantik sekda.
Sebab, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang telah ditetapkan Sebagai Undang Undang ini menyebutkan, untuk pengisian jabatan adalah pengecualian.
“Memang pada Perppu tersebut, bupati yang akan mencalonkan lagi dalam pilkada, maka enam bulan sebelum masa jabatannya habis dilarang untuk melakukan mutasi pejabat. Hanya, dalam penjelasan pasal 71 disebutkan, kecuali untuk pengisian jabatan masih bisa. Posisi sekda di Pemkab Blora kan sudah lama kosong dan akan diisi. Jadi, kemungkinan masih bisa dilantik beliau (bupati),” jelas Mantan Camat Kunduran ini.
Dari data yang didapat INFOKU ada 4 Pejabat eselon II Blora yang lulus Uji Kompentensi, namun Purwanto kepala BPMPP tidak menyetor salah satu dokumen sebagai persyaratannya, sehingga dinyatakan tidak lolos.
Otomatis Untuk posisi sekda Blora, saat ini sudah mengerucut ke tiga kandidat. Mereka terdiri dari Asisten II merangkap Plt Kepala DPU Bondan Sukarno, Asisten III Komang Gede Irawadi, serta Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Slamet Pamuji.
Ketiganya dinyatakan lolos seleksi setelah menjalani berbagai rangkaian tes. Selanjutnya, tiga nama ini diusulkam ke Gunernur Jateng. ”Sekarang, posisi (berkas kandidat sudah di gubernur,” terang Suwignyo.
Seperti ditulis Infoku edisi lalu ada enam pejabat yang mengikuti seleksi. Selain tiga nama yang dinyatakan lolos tersebut, ada tiga nama lain yakni Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Winarno, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Purwanto, dan Kepala Dinas Kehutanan yang menjabat sebagai Plt Sekda dalam tiga tahun terakhir Sutikno Slamet.
Bondan atau Mumuk
Dari survey INFOKU langsung dilapangan secara acak dilingkungan DPRD, PNS maupun tokoh masyarakat Blora melalui tanya jawab, dari 3 calon yang diajukan ke gubenur mengerucut lagi menjadi 2 nama yakni Bondan Sukarno dan Slamet Pamudji (Mumuk, panggilan akrabnya-red).
Mereka rata-rata berargumentasi bahwa etika kepegawaian sebagai sebagai dasar utama jawabannya.
Artinya Mereka membandingkan masa kerja kedua nya, dengan kata lain tingkat penilaian atas dasar senioritasnya.
“Menurut prediksi saya yang pasti sekda terpilih adalah BS, artinya ya Bondan Sukarno atau Bapak Slamet, namun semuanya toh akhirnya Bupati Sendiri yang menentukan” kata Ateng berkelakar.  (Fendi/EndahAgung)


Topik samping

Lidya Fitri P - Mahasiswa Pasca Sarjana UI
Tetap mengacu pada UU ASN

INFOKU, SEMARANG- Walau bupati Blora menyerahkan sepenuhnya pemilihan Sekda Blora pada gubenur Jateng namun sebaiknya tetap mengacu pada UU ASN yang telah ditetapkan.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi dalam struktur PNS berdasarkan pada UU ASN yang telah resmi adalah dengan menggunakan jalur seleksi terbuka.
Promosi pejabat tinggi harus diadakan secara terbuka. Hal ini seperti informasi yang didapatkan dari website www.menpan.go.id terkait dengan Pengisian Jabatan harus Melalui Promosi Terbuka berikut penuturan Azwar Abubakar selaku Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
"Dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati dan walikota dalam mengangkat pejabat harus dengan promosi terbuka. Bupati/walikota sebagai pejabat yang berwenang, sementara Sekda sebagai pejabat Pembina pegawai."
Dengan demikian, pengangkatan pejabat tidak lagi berdasarkan suka atau tidak suka, berdasarkan kedekatan, atau KKN. Dengan cara ini, maka politisasi birokrasi yang banyak terjadi di tanah air ini bisa dikikis.
Setiap ada lowongan jabatan, harus diumumkan sehingga setiap pegawai yang memenuhi persyaratan mendapat kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat.(Joko)

Ateng Sutarno – LSM Wong Cilik

Yang Senior secara etika kepegawaian
INFOKU, BLORA- lain lagi pendapat Ateng Sutarno saat dikonfirmasi tentang Sekda difinitif nantinya.
Menurutnya disamping secara etika kepegawaian yang senior yang diutamakan, juga harus memperhatikabn segi non tehnis.
“Artinya Fasilitas, Lobi maupun kedekatan dengan pimpinan diatasnya seperti Bupati dan Gubenur serta pejabat Pemprov harus ada pada dirinya,” kata Ateng (Endah)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru