Rambah Hutan
Kawasan, Anggota DPRD Riau Ditahan
INFOKU, BAGANSIAPIAPI, ROHIL - Anggota DPRD
Provinsi Riau berinisial Sis Alias AS resmi ditahan Kejaksaan Negeri Rokan
Hilir.
Penahanan yang menjerat politisi Gerindra ini diduga
karena melanggar aturan pembukaan kawasan perkebunan sawit dihutan kawasan di
Kecamatan Bagan Sinembah.
Petugas Rutan Bagansiapiapi, Faisal ketika
dikonfirmasi , Rabu (18/2/2015) membenarkan adanya tahanan berinisial AS yang
dititip oleh pengadilan negeri Ujung Tanjung. ''Kemarin tahanan Kejari. Tapi
sekarang sudah menjadi tahanan pengadilan negeri,'' kata Faisal.
Faisal menyebutkan, selepas sidang kasus AS, dia
langsung dititip di Rutan Bagansiapiapi karena sebelumnya dia sudah meminta
permohonan kepada Kejari untuk ditetapkan menjadi tahanan kota.
Permintaan itu dikabulkan dan selanjutnya karena habis
masa permohonannya, maka sekarang dia sudah berstatus tahanan pengadilan. Untuk
itu dia berencana untuk mengajukan permohonan yang sama.
''Padahal dia baru saja memberikan santunan kepada
warga binaan keturunan tionghoa di Lapas Bagansiapiapi. Kami tak menyangka
akhirnya dia ditahan,'' ungkap Faisal.
Di tempat terpisah, salah satu sumber kejaksaan yang
enggan disebut namanya mengungkapkan, As didakwa karena telah membuka areal
kebun sawit diatas hutan kawasan di Bagan Sinembah. Karena terjerat kasus itu,
maka harus menjalani sidang pertama.
Terbukti dan ia pun ditahan. Karena pernah mengajukan
permohonan tahanan kota, kata sumber itu lagi, maka kejaripun mengabulkannnya.
Namun karena sudah sidang, maka sekarang dia sudah berstatus tahanan
pengadilan.
Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir, Bambang, SH membenarkan
penahanan Anggota DPRD Provinsi Riau yang masih aktif itu.