Tabloid INFOKU ROKAN HILIR- Sumatera- 94



Rambah Hutan Kawasan, Anggota DPRD Riau Ditahan
INFOKU, BAGANSIAPIAPI, ROHIL - Anggota DPRD Provinsi Riau berinisial Sis Alias AS resmi ditahan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Penahanan yang menjerat politisi Gerindra ini diduga karena melanggar aturan pembukaan kawasan perkebunan sawit dihutan kawasan di Kecamatan Bagan Sinembah.
Petugas Rutan Bagansiapiapi, Faisal ketika dikonfirmasi , Rabu (18/2/2015) membenarkan adanya tahanan berinisial AS yang dititip oleh pengadilan negeri Ujung Tanjung. ''Kemarin tahanan Kejari. Tapi sekarang sudah menjadi tahanan pengadilan negeri,'' kata Faisal.
Faisal menyebutkan, selepas sidang kasus AS, dia langsung dititip di Rutan Bagansiapiapi karena sebelumnya dia sudah meminta permohonan kepada Kejari untuk ditetapkan menjadi tahanan kota.
Permintaan itu dikabulkan dan selanjutnya karena habis masa permohonannya, maka sekarang dia sudah berstatus tahanan pengadilan. Untuk itu dia berencana untuk mengajukan permohonan yang sama.
''Padahal dia baru saja memberikan santunan kepada warga binaan keturunan tionghoa di Lapas Bagansiapiapi. Kami tak menyangka akhirnya dia ditahan,'' ungkap Faisal.
Di tempat terpisah, salah satu sumber kejaksaan yang enggan disebut namanya mengungkapkan, As didakwa karena telah membuka areal kebun sawit diatas hutan kawasan di Bagan Sinembah. Karena terjerat kasus itu, maka harus menjalani sidang pertama.
Terbukti dan ia pun ditahan. Karena pernah mengajukan permohonan tahanan kota, kata sumber itu lagi, maka kejaripun mengabulkannnya. Namun karena sudah sidang, maka sekarang dia sudah berstatus tahanan pengadilan.
Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir, Bambang, SH membenarkan penahanan Anggota DPRD Provinsi Riau yang masih aktif itu.
Dia mengatakan seluruh berkas kasus AS sedang disusun oleh Kasi Datun. ''Silakan berkoordinasi dengan kasi datun karena semua berkas menyangkut terdakwa ada disana,'' pesan Bambang. (Moris/Amr)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru