Satpol PP Blora hanya Ultimatum Karaoke Tak Berijin
INFOKU, BLORA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Blora masih memberi toleransi kepada para pengusaha kafe dan karaoke di
wilayah kerja yang belum mengurus izin. Toleransi ini diberikan sampai akhir
April 2015.
Setelah itu, tidak ada negosiasi
lagi. Satpol PP akan menindak tegas setiap pelanggaran izin yang dilakukan para
pelaku usaha kafe dan karaoke.
Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko
menjelaskan, tempat hiburan malam sudah diatur dalam Perbub Nomor 11 Tahun
2014, tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke.
”Perbup ini sudah diberlakukan sejak
April 2014. Sedangkan, batas waktunya April tahun ini, untuk melihat apakah
dipatuhi atau tidak,’’ kata Sri Handoko.
Dia memastikanm tempat hiburan malam
berupa kafe atau karaoke yang tidak punya izin operasi bakal ditutup. Sebagai
penegak peraturan daerah (perda) Satpol PP memastikan bahwa aturan yang dibuat
harus dipatuhi.
Dalam perbup itu, pengusaha dan
pengelola kafe dan karaoke harus mengurus izin baru terkait usaha yang
dilakukan.
Sebab, izin lama yang sudah dikantongi
dianggap tidak berlaku lagi. Batas maksimal untuk mengurus izin adalah satu
tahun sejak diberlakukannya perbup ini.
Sedangkan untuk izin baru, sejak
2012 sudah ditiadakan. Hal itu sesuai dengan surat edaran bupati nomor
435.2/929/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang penghentian sementara izin
kafe dan karaoke nonizin.
”Kami terus melakukan evaluasi,
apakah aturan ini sudah dipatuhi atau belum. Kami mengimbau, pengusaha kafe dan
karaoke segera memperbarui izinnya. Sedangkan, untuk izin pendirian kafe dan
karaoke baru, kami pastikan tidak akan dikeluarkan izinnya,” ucap dia.
Data di Satpol PP, saat ini terdapat
86 kafe atau karaoke yang tersebar di tujuh kecamatan.
Dari jumlah terebut, sebagian besar
berada di Kecamatan Cepu, yakni 66 tempat.
Sedangkan empat tempat berada di
Kecamatan Blora dan Kecamatan Bogorejo. Dua tempat berada di Kecamatan
Todanan dan Kunduran. Sementara, satu tempat lagi terletak di Kecamatan
Tunjungan.
Menyikapi kafe dan karaoke yang saat
ini masih buka, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif.
Pihaknya akan mendatangi pengelola dan
menyampaikan aturan yang mengatur persoalan ini.
”Kami sarankan pengelola yang
membongkar sendiri tempatnya. Kalau tidak bersedia, ya terpaksa nanti kami yang
membongkarnya. Sementara ini masih melakukan pendekatan,” jelas dia. (Endah/PRY)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru