Karaoke Bermasalah - INFO BLORA 94



Satpol PP Blora hanya Ultimatum Karaoke Tak Berijin
INFOKU, BLORA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora masih memberi toleransi kepada para pengusaha kafe dan karaoke di wilayah kerja yang belum mengurus izin. Toleransi ini diberikan sampai akhir April 2015.
Setelah itu, tidak ada negosiasi lagi. Satpol PP akan menindak tegas setiap pelanggaran izin yang dilakukan para pelaku usaha kafe dan karaoke.
Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko menjelaskan, tempat hiburan malam sudah diatur dalam Perbub Nomor 11 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke.
”Perbup ini sudah diberlakukan sejak April 2014. Sedangkan, batas waktunya April tahun ini, untuk melihat apakah dipatuhi atau tidak,’’ kata Sri Handoko.
Dia memastikanm tempat hiburan malam berupa kafe atau karaoke yang tidak punya izin operasi bakal ditutup. Sebagai penegak peraturan daerah (perda) Satpol PP memastikan bahwa aturan yang dibuat harus dipatuhi. 
Dalam perbup itu, pengusaha dan pengelola kafe dan karaoke harus mengurus izin baru terkait usaha yang dilakukan.
Sebab, izin lama yang sudah dikantongi dianggap tidak berlaku lagi. Batas maksimal untuk mengurus izin adalah satu tahun sejak diberlakukannya perbup ini.
Sedangkan untuk izin baru, sejak 2012 sudah ditiadakan. Hal itu sesuai dengan surat edaran bupati nomor 435.2/929/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang  penghentian sementara izin kafe dan karaoke nonizin. 
”Kami terus melakukan evaluasi, apakah aturan ini sudah dipatuhi atau belum. Kami mengimbau, pengusaha kafe dan karaoke segera memperbarui izinnya. Sedangkan, untuk izin pendirian kafe dan karaoke baru, kami pastikan tidak akan dikeluarkan izinnya,” ucap dia. 
Data di Satpol PP, saat ini terdapat 86 kafe atau karaoke yang tersebar di tujuh kecamatan.
Dari jumlah terebut, sebagian besar berada di Kecamatan Cepu, yakni 66 tempat.
Sedangkan empat tempat berada di Kecamatan Blora  dan Kecamatan Bogorejo. Dua tempat berada di Kecamatan Todanan dan Kunduran. Sementara, satu tempat lagi terletak di Kecamatan Tunjungan.
Menyikapi kafe dan karaoke yang saat ini masih buka, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif.
 Pihaknya akan mendatangi pengelola dan menyampaikan aturan yang mengatur persoalan ini.  
”Kami sarankan pengelola yang membongkar sendiri tempatnya. Kalau tidak bersedia, ya terpaksa nanti kami yang membongkarnya. Sementara ini masih melakukan pendekatan,” jelas dia. (Endah/PRY)


Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru