INFO REMBANG & PATI - tabloid Infoku 95



Kunker Ke Pati Belajar Perda Miras
INFOKU, PATI– Rombongan badan legislasi (Banleg) DPRD Blora mengadakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Pati dalam rangka studi banding mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) minuman keras (miras), Selasa lalu.
Mengingat sampai saat ini, perda mengenai hal tersebut belum ada sehingga menjadi halangan saat penindakannya.
Ketua Banleg DPRD Blora sekaligus ketua rombongan Siswanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok penyusunan ranperda tentang miras. Sementara di Kabupaten Pati hal tersebut telah ada sejak lama sehingga pihaknya ingin mempelajari lebih jauh mengenai regulasi dan penerapannya.

“Yang paling pokok untuk belajar mengenai perda miras, karena di Blora perda miras belum ada. Kita belajar di Pati karena sudah ada, tentang pengelolaannya, pembatasanya, penindakannya, pengaturannya, intinya karena di Pati telah lebih dulu ada kita adopsi sebagai bahan untuk ranperda menjadi perda,” ujar Siswanto yang juga mantan Pimpred tabloid Suara Rakyat ini.
Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Pati H. Joni Kurnianto yang menemui rombongan DPRD Blora mengatakan, sebab di Blora belum ada perda miras, sementara di Pati sendiri telah terbentuk sejak 2002 kemudian membantu untuk memberikan contoh-contohnya.
“Kalau aturannya mungkin sudah ada, tapi cara penegakannya yang paling sulit di lapangan, cara penegakan kita kaitkan dengan karaoke karena perhubungan. Bahkan di Blora karaoke sudah tumbuh banyak tapi belum ada perdanya. Tadi yang diutamakan menegakkan perdanya,” ujar Joni. (imam/ZL)


Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru