Kunker Ke Pati
Belajar Perda Miras
INFOKU, PATI– Rombongan badan legislasi (Banleg)
DPRD Blora mengadakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Pati dalam rangka studi
banding mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) minuman keras (miras),
Selasa lalu.
Mengingat sampai saat ini, perda
mengenai hal tersebut belum ada sehingga menjadi halangan saat penindakannya.
Ketua Banleg DPRD Blora sekaligus
ketua rombongan Siswanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok
penyusunan ranperda tentang miras. Sementara di Kabupaten Pati hal tersebut
telah ada sejak lama sehingga pihaknya ingin mempelajari lebih jauh mengenai
regulasi dan penerapannya.
“Yang paling pokok untuk belajar
mengenai perda miras, karena di Blora perda miras belum ada. Kita belajar di
Pati karena sudah ada, tentang pengelolaannya, pembatasanya, penindakannya,
pengaturannya, intinya karena di Pati telah lebih dulu ada kita adopsi sebagai
bahan untuk ranperda menjadi perda,” ujar Siswanto yang juga mantan Pimpred
tabloid Suara Rakyat ini.
Sementara itu Wakil Ketua III DPRD
Pati H. Joni Kurnianto yang menemui rombongan DPRD Blora mengatakan, sebab di
Blora belum ada perda miras, sementara di Pati sendiri telah terbentuk sejak
2002 kemudian membantu untuk memberikan contoh-contohnya.
“Kalau aturannya mungkin sudah ada,
tapi cara penegakannya yang paling sulit di lapangan, cara penegakan kita
kaitkan dengan karaoke karena perhubungan. Bahkan di Blora karaoke sudah tumbuh
banyak tapi belum ada perdanya. Tadi yang diutamakan menegakkan perdanya,” ujar
Joni. (imam/ZL)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru