Bupati
Mutasi 34 Pejabat
INFOKU, BLORA – Jelang akhir jabatannya, Bupati
Blora Djoko Nugroho melakukan perombakan besar-besaran terhadap pejabat PNS
Eselon IV dan V. Sealasa (10/2), sebanyak 34 pejabat dari berbagai tingkatan
dimutasi ke posisi baru.
Mutasi jabatan itu diklaim pemkab
sebagai salah satu usaha memaksimalkan pelayanan publik.
Pejabat-pejabat yang dimutasi
diantaranya kepala sekolah dan pengawas
sekolah.
”Ini terakhir kali saya melakukan
mutasi bagi PNS di lingkungan Setda Blora,” kata Bupati dalam sambutan pada
upacara pembacaan sumpah dan janji di lantai II Gedung Setda Blora, kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, enam bulan sebelum masa
jabatan habis, maka incumbent tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis,
antara lain melakukan mutasi pejabat.
Larangan itu diberlakukan untuk
menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan bupati atau wali kota.
Dalam aturan tersebut juga
disebutkan, kepala daerah incumbent yang melanggar ketentuan bisa dikenai
sanksi diskualifikasi dari pencalonan dalam pilkada 2015.
Aturan tersebut diciptakan
pemerintah sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan kekuasaan oleh incumbent
kepala daerah menjelang pelaksanaan pilkada tahun ini. (Endah)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru