INFO BLORA - tabloid INFOKU 94



Bupati Mutasi 34 Pejabat
INFOKU, BLORA – Jelang akhir jabatannya, Bupati Blora Djoko Nugroho melakukan perombakan besar-besaran terhadap pejabat PNS Eselon IV dan V. Sealasa (10/2), sebanyak 34 pejabat dari berbagai tingkatan dimutasi ke posisi baru.
Mutasi jabatan itu diklaim pemkab sebagai salah satu usaha memaksimalkan pelayanan publik.
Pejabat-pejabat yang dimutasi diantaranya  kepala sekolah dan pengawas sekolah.
”Ini terakhir kali saya melakukan mutasi bagi PNS di lingkungan Setda Blora,” kata Bupati dalam sambutan pada upacara pembacaan sumpah dan janji di lantai II Gedung Setda Blora, kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, enam bulan sebelum masa jabatan habis, maka incumbent tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis, antara lain melakukan mutasi pejabat.
Larangan itu diberlakukan untuk menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan bupati atau wali kota.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, kepala daerah incumbent yang melanggar ketentuan bisa dikenai sanksi diskualifikasi dari pencalonan dalam pilkada 2015.
Aturan tersebut diciptakan pemerintah sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan kekuasaan oleh incumbent kepala daerah menjelang pelaksanaan pilkada tahun ini. (Endah)


Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru