Batas
Kewenangan Mutasi Pejabat 11 Pebruari 2015
INFOKU, BLORA- Mungkin Para pejabat dilingkungan Pemkab
Blora baru bisa bekerja secara maksimal pada jabatannya, setelah pukul 24.00
tanggal 11 Pebruari 2015 yang akan datang.
Setidaknya mereka tidak was-was lagi
akan dipindah atau dimutasi sampai akhir tahun 2015 ini atau sampai Bupati
Blora terpilih dilantik.
Mengapa demikian ?
Jawabannya cukup sedcerhana, karena pada
tanggal itu kewenangan Bupati Blora terkait Mutasi sudah terbentur dengan Surat
Edaran Mendagri Nomor 800/ 5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang
pelaksanaan mutasi pejabat struktural menjelang pemilu kepala daerah dan wakil
kepala daerah tentu diketahui oleh kepala daerah maupun sekda.
Memang ada beberapa daerah yang
melanggar seperti kabupaten Bangka dan kabupatan Kolaka, akhirnya toh
dikembalikan ke posisi jabatan semula.
Direktur Riset The Serumpun
Institute Bambang Ari Satria menilai larangan kepala daerah untuk mutasi
pejabat struktural sebelum enam bulan pilkada harus ditaati oleh kepala daerah,
baik tingkat kabupaten kota maupun provinsi.
"Sangat riskan ketika ini
dilanggar karena akan mengakibatkan politisasi birokrasi," ungkap Bambang.
Menurutnya, mustahil ketika kepala
daerah dan sekda tidak mengetahui surat edaran tersebut.
"Mutasi yang dilakukan bukan saja
merupakan pelanggaran struktural, juga bisa merusak karir PNS yang
bersangkutan," jelas Bambang.
Ia menegaskan dalam konteks pilkada,
PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, serta tidak
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sekda Blora
Sementara jabatan Sekda Blora yang
sudah lebih 4 tahun kosong hanya dijabat oleh PLT, Senin (26/1)
bertempat di BKD Provinsi Jateng, Kabupaten Blora menyelenggarakan Tes
Kompetensi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten
Blora yang difasilitasi oleh BKD Prov Jateng selama 2 hari (26 s/d 27).
Hadir dalam
pembukaan, Kepala BKD Prov Jateng, Suko Mardiono, didampingi Kepala Bidang
Pengembangan Pegawai, Pejabat yang mengikuti Tes Kompetensi sejumlah 6 orang
calon, Inspektur dan Kepala BKD beserta 3 staf Kabupaten Blora, serta Tim
Assesment Center Prov. Jateng.
Dalam pembukaan
acara tersebut Kepala BKD Prov Jateng menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Pemerintah Kabupaten Blora yang telah memberikan kepercayaan kepada Tim
Assesment Prov Jateng untuk memfasilitasi pengukuran potensi dan kompetensi PNS
melalui model Position Competencies Assessment Program (PCAP).
Reformasi
Birokrasi dalam bidang SDM aparatur diarahkan untuk meningkatkan
profesionalisme aparatur negara, berorientasi untuk mendukung pembangunan
nasional dengan rencana aksinya diantaranya adalah Program Sistem Promosi PNS
secara terbuka.
Hal tersebut
juga dipertegas dengan lahirnya UU. No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi
pemerintah dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak
jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Seleksi
yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Implementasinya
dengan kebijakan promosi terbuka dalam jabatan struktural, dilaksanakan sebagai
upaya untuk menjamin obyektifitas, keadilan (equity), transparansi
dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan struktural lowong sehingga diharapkan
PNS yang menduduki jabatan struktural memiliki kompetensi unggul dan mampu
bekerja secara profesional.
Mendagri
Pelaksanaan tahapan pengisian
jabatan Sekda Blora seolah terkesan mendadak, jelang larangan mutasi jelang
berakhirnya masa jabatan Bupati, nampaknya tidak demikian.
Karena Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan pengisian jabatan Sekretaris Daerah
baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilelang.
Tanpa menunggu terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP), Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota wajib mengumumkan
dan membuka pendaftaran bagi PNS yang berminat untuk mengisi jabatan strategis
tersebut.
Instruksi itu sudah disampaikan
kepada gubernur dan bupati/walikota se Indonesia melalui surat edaran (SE)
Mendagri No. 821/22/5992/S.I tentang Pengangkatan dan Pembehentian Jabatan
Pimpinan Tinggi di Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggal 29 Oktober
2014.
“Bahwa sambil menunggu PP sebagai
pelaksanaan dari amanat UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, telah ditetapkan
Peraturan MenPAN-RB No. 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan Tinggi
Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama agar mempedomi UU No. 5 tahun 2014 dan
Peraturan MenPAN-RB No. 14 tahun 2014 tersebut,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di
kantor Kemendagri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri, Dodi Riatmadji saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Mendagri telah
menginstruksikan agar pengisian jabatan Sekdaprov mengacu UU No 5 Tahun 2014
tentang ASN dan telah ditetapkan Peraturan MenPAN-RB No. 13 tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan
Instansi Pemerintah. “Iya mas,” ujar Dodi Riatmadji via SMS ketika sedang rapat
di kantornya.
Dodi meminta agar pemerintah daerah
yang masih mengalami kekosongan jabatan sekda, dapat segera melakukan proses
pengisian.
“Kalau lama mengalami kekosongan, bisa berdampak pada
pemerintahan,” imbuhnya.(Joko/Tanti/Agung)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru