Berkas Kasus Jampersal Dilimpahkan ke Kejari
INFOKU, BLORA – Berdasarkan hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, kerugian akibat
dugaan penyimpangan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) sebesar Rp 653 juta.
Sedangkan berkas kasus yang
melibatkan tersangka Triasih Wahyu Sari (36), mantan bendahara Jampersal di
Dinas Kesehatan itu, sudah masuk Kejaksaan Negeri Blora.
Kajari Blora Mochamad Djumali
mengatakan, pihaknya pihaknya membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) dan jaksa
peneliti untuk meneliti berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Blora tersebut.
Penelitian dilakukan untuk
memastikan apakah berkas sudah lengkap atau belum. Kalau sudah dinyatakan
lengkap, Kejari akan menyatakan berkas P21. Sehingga bisa dilanjutkan dengan
pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
”Dalam penyidikan kasus ini,
penyidik tidak menahan tersangka. Berkas masih kami teliti,” imbuhnya.
Menurut dia, jika berkas dinyatakan
belum sempurna, maka akan dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk.
Misalnya bagian mana yang kurang,
materi harus diperdalam, dan sebagainya.”Itu akan disampaikan ke penyidik jika
berkasnya dinilai belum sempurna. Dan penyidik harus menambah atau
menyempurnakan,’’ katanya.
Berdasarkan berkas yang masuk,
lanjut mantan Kajari Sintang, Kalimantan Barat ini, Triasih Wahyu yang
merupakan mantan bidan Puskesmas Ngawen itu, disangka melanggar pasal berlapis.
Selain melanggar pasal 2 UU Nomor 31
Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (tipikor), warga Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen itu
juga disangka melanggar pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 8 UU Nomor 31 tahun
1999, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
”Serta subsidair pasal 3 UU Nomor 31
Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Kalau pasal korupsi yang
disangkakan, maka hukuman minimal untuk kasus korupsi adalah penjara satu
tahun, mengembalikan uang yang dikorupsi dan denda,’’ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik
Polres Blora menetapkan Triasih mantan bendahara dana tersebut sebagai
tersangka.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun
Triasih belum ditahan. Triasih juga disebut-sebut sudah meninggalkan rumahnya
di Kecamatan Ngawen dan pindah ke rumah lain di Kecamatan Blora. (Endah/KM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru