Terancam Sanksi Kasek SDN 1 Patalan akan Dicopot
INFOKU, BLORA – Nasib jabatan Lisning Kasek SDN 1
Patalan, Kecamatan Blora di ujung tanduk.
Sebab, Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga (Disdikpora) menemukan bukti penyimpangan dana bantuan siswa miskin
(BSM) yang dikelolanya.
Akibat kesalahan itu, Lisning bisa
terkena sanksi, salah satunya adalah dicopot dari jabatan Kasek.
”Tentunya, sanksi yang diberikan
sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni PP 53 tahun 2010,” ujar Kepala
Disdikpora Achmad Wardoyo melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas),
Haryadi kemarin (14/1).
Berdasarkan aturan tersebut, kata
dia, Lisning dimungkinkan untuk menerima sanksi pencopotan jabatan. Kasek
tersebut bisa dikembalikan untuk menjadi guru.
”Dikembalikan menjadi guru dan
dipindah, itu salah satu sanksi yang bisa diberikan,” tambahnya.
Proses sanksi itu, lanjut mantan
Sekretaris Kecamatan Tunjungan tersebut, dimulai dari bawah.
Kabid Dikdas sebagai pejabat yang
membawahkan sekolah-sekolah SD dan SMP, akan membuat nota dinas pada Kepala
Disdikpora, yang isinya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan
oleh Kasek SDN 1 Patalan.
Bukti-bukti akan dilampirkan serta
dokumen atau bukti pendukung lainnya. Selanjutnya,
Kepala Disdikpora membuat nota dinas
ke bupati yang isinya kurang lebih sama.
”Karena yang berwenang memutasi,
mencopot, dan mengangkat pejabat adalah bupati. Tapi rekomendasi itu dari
kami,” bebernya.
Sanksi untuk Lisning itu, lanjut
Haryadi, sudah hampir pasti bisa dijatuhkan. Hanya, untuk sementara pihaknya
masih memperdalam penyelidikan yang dilakukan bersama Dewan Pendidikan
Kabupaten.
Dia menyebut, secara mandiri sudah
pernah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi atas laporan dugaan penyimpangan
dana BSM, yang dilakukan SDN 1 Patalan.
Kemudian, investigasi itu
dilanjutkan pada Selasa (13/1) malam lalu. Saat itu, Haryadi turun
bersama Singgih Hartono, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Blora.
Investigasi ini sejak menjelang
magrib sampai malam. Haryadi dan Singgih mendatangi satu per satu rumah siswa
yang didaftar menerima BSM.
Hasilnya mencengangkan. Sebab, meski
di data siswa sudah menerima dan mengambil dana BSM jatahnya untuk tahun 2014,
namun saat didatangi di
rumahnya ternyata dana itu belum
sampai ke tangan mereka.
”Tahun 2014 anak kami tidak dapat
(BSM). Biasanya memang saya yang mengambil BSM itu,” ujar Sofiatun, didampingi
suaminya Sutarjo, orang tua Adi Rian Saputra, siswa kelas 5, kepada Haryadi dan
Singgih.
Hal yang sama disampaikan Suparti,
orang tua Ahmad Agus Salim siswa kelas 6. Dia juga mengaku tidak menerima dana
itu pada 2014 lalu.
”Alasannya yang menerima giliran.
Jadi, anak saya tidak menerima karena diberikan pada anak yang belum menerima,”
katanya.
Sementara, bagi yang menerima,
rata-rata dipotong Rp 50 ribu dengan dalih untuk membeli paving untuk sekolah.
Pemotongan itu, menurut mereka atas
arahan Kasek dan Komite Sekolah melalui pertemuan dengan para wali siswa
penerima BSM. Namun, anehnya, wali siswa lainnya tidak dimintai bantuan serupa.
”Karena katanya untuk membeli paving ya kita
kasih,” ujar Pasirin wali siswa Hesti Wijiyanti yang juga menerima BSM.
Data yang diperoleh dalam
investigasi itu, menurut Haryadi akan diolah. Menurut dia, apapun alasannya
memotong dana BSM tidak dibenarkan. Sebab, BSM khusus untuk kebutuhan siswa,
misalnya untuk membeli buku, seragam, sepatu, dan uang saku sekolah. ”Ini jelas
tidak benar. Tidak bisa dana BSM digunakan yang lain. Ini sudah menyalahi juklak
dan juknisnya,” tegasnya.
Sedangkan Singgih Hartono meminta
agar Disdikpora memberikan sanksi yang tegas atas penyimpangan tersebut. ”Harus
disanksi tegas agar menjadi pelajaran untuk yang lain,” katanya.
Sedangkan Lisning juga tak mau komentar. Dia
minta untuk konfirmasi langsung ke Disdikpora. Sebelumnya, Lisning menyatakan
kalau laporan soal adanya dugaan penyimpangan dana BSM di sekolahnya itu tidak
benar. (Endah/KM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru