Proyek DPU Blora Bermasalah


Denda Keterlambatan Proyek Hanya Rp 403 Juta
INFOKU, BLORA– Pemkab Blora memperolehan pendapatan tambahan dari pembayaran keterlambatan penyelesaian proyek-proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) 2014.
Jumlahnya sebesar Rp 403.097.750. Denda tersebut dibayarkan oleh kontraktor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPU, Bondan Sukarno, mengungkapkan, sebanyak 50 kegiatan proyek terlambat penyelesaiannya.
Menurutnya, batas waktu penyelesaian proyek tersebut bervariasi, satu diantaranya 15 Desember 2014. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, rekanan atau kontraktor tidak bisa menyelesaikan tanggungjawabnya. ‘’Mereka pun kena denda,’’ ujarnya, Kamis (1/1).
Bondan Sukarno yang juga Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Blora menuturkan, besarnya denda bervariasi. Mulai terkecil Rp 239.000 hingga yang paling besar Rp 35 juta.
Lanjutnya, para kontraktor yang terkena hukuman denda tersebut tetap diwajibkan penyelesaikan pekerjaannya dengan batas akhir 31 Desember 2014.
‘’Dan ternyata proyek-proyek yang kena denda itu sudah rampung dikerjakan per 31 Desember 2014,’’ tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Bondan Sukarno, menuturkan penyebab keterlambatan tersebut beragam. Diantaranya karena kerusakan peralatan pengaspalan jalan.
(Endah/AM)


Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau
Buka tautan Baru