Denda Keterlambatan Proyek Hanya Rp 403 Juta
INFOKU, BLORA– Pemkab Blora memperolehan pendapatan tambahan
dari pembayaran keterlambatan penyelesaian proyek-proyek fisik di Dinas
Pekerjaan Umum (DPU) 2014.
Jumlahnya sebesar Rp 403.097.750. Denda
tersebut dibayarkan oleh kontraktor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPU, Bondan
Sukarno, mengungkapkan, sebanyak 50 kegiatan proyek terlambat penyelesaiannya.
Menurutnya, batas waktu penyelesaian proyek
tersebut bervariasi, satu diantaranya 15 Desember 2014. Namun hingga batas
waktu yang ditentukan tersebut, rekanan atau kontraktor tidak bisa
menyelesaikan tanggungjawabnya. ‘’Mereka pun kena denda,’’ ujarnya, Kamis
(1/1).
Bondan Sukarno yang juga Asisten II Sekretariat
Daerah (Setda) Blora menuturkan, besarnya denda bervariasi. Mulai terkecil Rp
239.000 hingga yang paling besar Rp 35 juta.
Lanjutnya, para kontraktor yang terkena hukuman
denda tersebut tetap diwajibkan penyelesaikan pekerjaannya dengan batas akhir
31 Desember 2014.
‘’Dan ternyata proyek-proyek yang kena denda
itu sudah rampung dikerjakan per 31 Desember 2014,’’ tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Bondan
Sukarno, menuturkan penyebab keterlambatan tersebut beragam. Diantaranya karena
kerusakan peralatan pengaspalan jalan.
(Endah/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru