Perlu Kerja Keras Jalankan Amanat UU ASN
Pemerintah perlu berhati-hati dan bekerja keras, agar amanat yang tertuang
dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
bisa diterapkan secara menyeluruh mulai Januari 2016.
Hasil kajian divisi riset kebijakan publik Pusat Telaah dan Informasi
Regional (PATTIRO) memperlihatkan, UU ASN memiliki mandat untuk membuat 19
Peraturan Pemerintah (PP), 4 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden
(Kepres), 1 Peraturan Menteri (Permen), 1 Keputusan Menteri (Kepmen), dan 1 Peraturan
Komisi Aparatur Sipil Negara (Per-KASN).
"Pemerintah hanya punya waktu kurang dari dua tahun untuk menyiapkan
seluruh regulasi turunan dari UU ASN.
Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemen-PAN-RB) menyatakan akan mempercepat penyelesaian seluruh regulasi
turunan tersebut, namun muncul kekhawatiran berbagai pihak, akan ada
keterlambatan sebagai akibat dari pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan
pergantian pemerintahan pada tahun ini," kata Sad Dian Utomo, Direktur
Ekesekutif PATTIRO dalam siaran pers, Kamis (13/2/2014).
PATTIRO juga melihat beberapa hal yang perlu dikaji lebih mendalam dari UU
ASN ini. Misalnya, pada pasal 9 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa pegawai ASN
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pimpinan instansi pemerintah, dan
Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai
politik.
Kebebasan dari pengaruh dan intervensi politik ini tentu termasuk juga dari
pimpinan instansi pemerintah sebagai Pegawai ASN. Sayangnya, persoalan
intervensi ini tidak dimasukan dalam bagian penjelasan Pasal 9.
Sehingga, menjadi tidak jelas, bagaimana cara memastikan dan jaminan apa
yang dapat menjadi panduan untuk membebaskan Pegawai ASN dari pengaruh dan
intervensi politik?
"Pemerintah harus mengeluarkan panduan yang dengan tegas memastikan
dan menjamin bahwa tidak akan ada intervensi terebut. Panduan tersebut
harus dibuat dalam kerangka kerja KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) maupun
dalam kerangka kerja Pegawai ASN dalam kegiatan sehati-hari," kata Utomo.
Pattiro juga mempertanyakan bagaimana dengan hasil kerja dari KASN. Dalam
UU ASN tergambar bahwa KASN memiliki kekuatan dalam produk hukum dan kebijakan
yang sama dengan komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yakni berupa
Rekomendasi.
Pada dasarnya tugas dan fungsi KASN adalah Pengawasan, Evaluasi, dan
Pembinaan dari Pegawai ASN. Namun sayangnya dalam UU ASN belum dijelaskan
dengan tegas, produk hukum dari hasil pengawasan, evaluasi, dan pembinaan yang
dihasilkan oleh KASN.
Apabila mencermati Pasal 31, 32, 33, dan Pasal 34 UU ASN, sepertinya KASN
menghasilkan produk berupa laporan-laporan hasil Pengawasan, Evaluasi, dan
Pembinaan, atau berupa Policy Paper (Kertas Usulan/Rekomendasi
Kebijakan).
Jenis produk keluaran ini tidak afirmatif atau tidak memberikan penguatan
terhadap proses reformasi birokrasi, sehingga dikhawatirkan keberadaan KASN
hanya sebagai pelengkap dari UU ASN.
PATTIRO juga mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan Sistem Merit dalam
UU ASN. Pada bagian penjelasan Bab Umum dijelaskan bahwa yang dimaksud Sistem
Merit adalah perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang
dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang
dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada
jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Sedangkan di Pasal 1 ayat (22), dijelaskan bahwa Sistem Merit adalah
kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,
atau kondisi kecacatan.
Jika dijelaskan secara singkat, pada bagian penjelasan UU ASN Sistem Merit
adalah mekanisme perbandingan, sedangkan di batang tubuh UU ASN, Sistem Merit
adalah Kebijakan dan Manajemen. Apakah sesungguhnya Sistem Merit ini? Mengapa
tidak ada penjelasan lebih lanjut secara operasional tentang Sistem Merit yang
diberikan kepada Peraturan Pemerintah atau Peraturan KASN?
Tentang Hamonisasi UU dan Sistem Informasi ASN
PATTIRO juga melihat dengan disahkannya UU ASN ini, maka Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU Pokok Kepegawaian) dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut.
PATTIRO juga melihat dengan disahkannya UU ASN ini, maka Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU Pokok Kepegawaian) dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut.
Meskipun UU Pokok Kepegawaian dicabut, namun peraturan pelaksanaan UU
tersebut masih dinyatakan berlaku, dengan catatan, sepanjang tidak bertentangan
dan diganti berdasarkan pada UU ASN.
Klausul ini menuntut adanya harmonisasi antara peraturan pelaksanaan UU
Pokok Kepegawaian terhadap UU ASN.
Mana peraturan yang sesuai dan mana peraturan yang bertentangan. Tindakan
harmonisasi ini sangat mendesak, mengingat waktu Pemerintah untuk membuat
peraturan pelaksanaan UU ASN hanya 2 tahun.
Perlu diperhatikan oleh Pemerintah, tindakan harmonisasi terkadang tidak
menjadi prioritas atau terkendala proses interdep (antar departemen di pemerintah.
Pemerintah juga harus berhati-hati dengan ketatnya jadwal pelaksanaan
Sistem Informasi ASN yang berdasarkan pasal 133 UU ASN harus dilaksanakan
secara nasional paling lama tahun 2015.
Jika yang dimaksud bulan Desember 2015 sebagai batas akhir, maka
diperlukan kerja ekstra keras dari Pemerintah untuk mewujudkan dan melaksanakan
sistem informasi ASN.
Perlu diingat dan dikemukakan, bahwa saat ini Pemerintah juga sedang
berkewajiban menjalankan beberapa mandat yang serupa dari undang-undang lainya,
yaitu Sistem Informasi Pelayanan Publik, Sistem Informasi Lingkungan Hidup,
Sistem Informasi Keuangan Negara/Daerah, dan lain-lain, yang belum bekerja
dengan optimal dan bahkan ada yang belum eksis.###
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru