Diminta
Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo ternyata
sempat melontarkan permintaan kepada calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal
Budi Gunawan, untuk mundur dari pencalonan.
Menurut sumber Tempo, permintaan itu
disampaikan Jokowi kepada Budi Gunawan setelah Dewan Perwakilan Rakyat
menyetujui pencalonan Budi, meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya
sebagai tersangka.
"Namun Jenderal Budi berkukuh
menolak," kata politikus dekat Jokowi kepada majalah Tempo, pekan lalu.
Jokowi meminta mundur saat memanggil Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan
Budi pada hari persetujuan parlemen untuk pencalonan Budi. Soal ini, Badrodin
mengaku tidak mendengar adanya permintaan Jokowi itu.
Budi Gunawan ditengarai tak sekadar
menolak mundur. Ia dituding melakukan berbagai serangan balik ke KPK, dimulai
dengan menjadikan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus saksi palsu di
Mahkamah Konstitusi. (Tempo)
Nasihat
Tim 9 untuk Jokowi
Liputan6.com,
Jakarta - Tim Independen yang juga dinamakan Tim 9 mulai bekerja demi
memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi demi menuntaskan
perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik
Indonesia (Polri).
Tim 9 merupakan tim independen yang
ditugaskan mencari fakta kasus yang menyebabkan polemik di antara KPK dan
Polri. Mereka juga bertugas memberi masukan kepada Presiden Jokowi untuk
pembenahan hubungan antar lembaga hukum negara ke depan.
Sembilan anggota Tim Independen
tersebut adalah mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif,
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala
Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional UI
Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, sosiolog Imam
Prasodjo dan mantan Kapolri Jenderal Purn Sutanto.
Meski belum memiliki Keputusan
Presiden (Keppres) secara resmi, Tim 9 telah mulai bekerja, berdiskusi satu
sama lain, dan memberikan sebuah rekomendasi awal untuk Jokowi.
Ketua Tim 9 Ahmad Syafii Maarif
menyatakan, ada 5 rekomendasi yang disampaikan tim yang beranggotakan 9 orang itu
kepada Presiden Jokowi.
Pertama, kata Syafii, sebagai kepala negara, Jokowi semestinya
memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka.
Baik itu Komjen Pol Budi Gunawan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK
maupun Bambang Widjojanto yang ditetapkan tersangka Mabes Polri. Berdasarkan
rekomendasi tim independen, 2 pejabat penegak hukum tersebut, sudah semestinya
mengundurkan diri dari jabatannya saat ini demi menghormati 2 institusi
tersebut.
"Agar yang berstatus
tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan
selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum
baik Polri maupun KPK," ujar
Syafii di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 28 Januari
2015.
Poin kedua, lanjut Syafii, tim yang dipimpinnya
itu juga meminta agar Presiden Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai
Kapolri di tengah status tersangkanya saat ini. Dan mempertimbangkan kembali
untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki
Kapolri yang definitif.
Mengenai hal itu, Wakil Presiden
Jusuf Kalla menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum memiliki calon kapolri
lain. Pihak pemerintah masih dalam posisi menunggu, menanti kejelasan kasus
hukum mantan ajudan Presiden Megawati tersebut.
"Sejauh ini selalu saya katakan
kita menunggu penyelesaian masalah hukum dari Budi Gunawan. Presiden belum
memutuskan apa-apa tentang hal itu sampai mungkin beberapa waktu kemudian. Beberapa
waktu kemudian dari sini, belum ada keputusan," tegas JK
Kemudian rekomendasi ketiga
dari Tim 9, kata Syafii, Presiden Jokowi sudah seyogianya menghentikan segala
upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum
manapun, baik KPK maupun Polri. "Baik itu pada institusi Polri maupun KPK
dan masyarakat pada umumnya," kata mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi
sebelumnya telah mengimbau kepada kedua lembaga, baik KPK dan Polri, agar tidak
ada kriminalisasi. "Kita sepakat, institusi KPK dan Polri harus menjaga
kewibawaan sebagai institusi sebagai penegak hukum. Jangan ada
kriminalisasi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Minggu malam 25
Januari 2015.
"Dan proses hukum yang terjadi
pada proses hukum KPK dan Polri harus dibuat transparan dan terang
benderang," imbuh dia.
Poin keempat, Tim 9 meminta agar Presiden
seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik
terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan personel Polri maupun
KPK.
Terakhir
Kelima, Jokowi
diminta Tim 9 untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan
korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Menurut Syafii, 5 poin tersebut
telah disampaikan langsung oleh Tim 9 kepada Presiden Jokowi. "Beliau
terima dan ini menjadi bahan pertimbangan presiden untuk memutuskan," ujar
dia.
Rekomendasi
Tak Lantik BG
Secara rinci, Syafii mengemukakan
alasan kenapa pihaknya merekomendasikan kepada Jokowi agar Budi Gunawan tak dilantik.
Dia mengungkapkan usulan itu merupakan keputusan bulat dari kesembilan anggota
Tim 9.
"Kita satu, bulat suara
(menolak pelantikan Budi Gunawan)," ujar Syafii.
Dia mengatakan, telah menyampaikan
usulan tersebut secara langsung kepada Presiden Jokowi. Tim juga menyarankan,
Presiden Jokowi langsung memilih calon kapolri baru tanpa harus menunjuk
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
"Saya sudah bilang, jangan
ada kriminalisasi, cepat dilakukan itu. Nggak ada Plt-plt-an," tegas
Syafii.
Ia mengatakan, salah satu alasan
menolak pelantikan Budi Gunawan agar Presiden Jokowi tidak terjebak dalam arus
politik, yang menurutnya sangat besar dalam penunjukan Budi Gunawan sebagai calon
tunggal kapolri.
"Usul kita itu, jangan
dilantik. Sebab ada juga yang beda pandangan, bilang dilantik, lalu kemudian
langsung diberhentikan. Tapi, kalau dia tidak mau diberhentikan, bagaimana?"
ucap mantan ketua PP Muhammadiyah itu.
Lalu, bagaimana respon Jokowi
terhadap saran tim independen? Tokoh agama yang biasa disapa Buya itu
mengungkapkan, Jokowi langsung menerima usulan tersebut sebagai bahan
pertimbangannya dalam menentukan sikap untuk menyelesaikan persoalan kisruh KPK
dan Polri.
"Akan dipertimbangkan. Kita
lihat saja. Mudah-mudahan bulan ini selesai," kata Syafii.
Bukan
Kemauan Jokowi
Selain itu, Syafii yang merupakan
mantan ketua umum PP Muhamadiyah itu mengungkapkan, ada pihak lain yang
mendorong agar presiden mencalonkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.
"Jujur, itu sebetulnya
pengajuan bukan atas inisiatif presiden," ujar Syafii Maarif.
Syafii mengatakan, informasi soal
ini memang tidak keluar dari mulut Presiden Jokowi langsung, melainkan dari
sumber yang valid dan terpercaya. "Ini benar, saya mendapat informasi yang
cukup bagus," ucap pria yang biasa disapa Buya Syafii itu.
Siapa yang mendorong presiden agar
mengangkat Budi Gunawan jadi kapolri? Buya Syafii enggan membeberkan. Dia hanya
menyebut, orang yang dimaksud sudah menjadi rahasia umum saat ini.
"Kalau bacaan saya, bukan dari
presiden, tapi saya tak mau menebut nama. Itu sudah rahasia umum, Anda harus
tahu itu. Saya harus jaga hubungan baik dengan orang-orang itu," ucap
Syafii.
Menanggapi pernyataan tersebut,
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemilihan Kapolri baru merupakan hak prerogatif
presiden, sehingga hanya Jokowi yang
bisa memutuskan, terlepas ada atau tidaknya tekanan.
"Saya kira tentu semua
penggantian penting itu diusulkan, ditandatangani dan direkomendasikan oleh Pak
Presiden. Tidak ada orang lain yang bisa putuskan selain Pak Presiden. Saya pun
Wapres tidak bisa memutuskan itu, apalagi yang lainnya. Pasti Bapak Presiden (yang
memutuskan)," kata JK.
Tak hanya itu, Syafii juga
mengungkapkan bahwa Jokowi menerima tekanan dalam memutuskan kebijakan. Salah
satu tekanan paling berat yang diterima Jokowi berasal dari partai-partai
pengusungnya.
"Iya (banyak tekanan), intinya
dari partai, saya tidak mau menyebut. Pokoknya dari partai. Berat ini. Pak
Jokowi ini diusung partai, tapi dia bukan tokoh partai. Jadi bisa dipahamilah
yah," ucap Syafii.
Ia berharap, walau diusung partai
politik, Presiden Jokowi tetap harus mendengar kehendak rakyat dan memutuskan
suatu kebijakan krusial untuk menyelesaikan persoalan KPK dan Polri itu demi
kepentingan rakyat.
"Saran saya, dia diusung,
dipilih oleh rakyat, jadi harus utamakan rakyat. Itu paling bagus," ujar
dia.
Syafii meminta Jokowi mengingat
bagaimana peran ribuan relawannya yang memperjuangkannya untuk dapat memenangi Pilpres 2014. Mayoritas
rakyat ingin agar proses penegakan hukum harus konsisten dan tidak dicampuri
oleh kepentingan yang bersifat politis.
"Iya tapi rakyat sudah paham,
presiden sudah dengar suara rakyat, maka koalisi tidak. Mereka juga akan dengar
suara rakyat, yang pilih dia kan rakyat, tinggi sekal (pemilihnya), itu harus
diingat olehnya," kata dia.
Dia berharap, pascakeluarnya
rekomendasi dari tim 9 yang dipimpin, Presiden dapat segera membuat keputusan
untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi. "Ini pokoknya harus cepat. Harus
ada suara dari istana secepatnya," tandas Syafii.
Menanti
Keputusan Jokowi
Namun demikian, rekomendasi ini baru
permulaan. Tim 9 akan melanjutkan kerjanya demi membuat sebuah usulan jitu yang
indenpenden berdasarkan fakta dan bukti.
Keputusan akhir juga tetap berada di
tangan Jokowi. Pak Presiden sebelum mengungkapkan dirinya membutuhkan banyak
masukan dari sejumlah pihak, terutama Tim 9 dan Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres). Menurut dia, semakin banyak masukan, dirinya akan semakin mudah
menyelesaikan persoalan antara KPK dan Polri yang hingga kini masih memanas.
"Apanya? Ya kan nggak apa-apa,
Wantimpres juga kasih pertimbangan, kemudian dari tim juga berikan
masukan-masukan, masukannya makin banyak, ya makin bagus dong," ucap
Jokowi, Senin 26 Januari 2015.
Kini ada 2 hal mendesak yang dinanti
dari Presiden Jokowi. Pertama, kejelasan status Komjen Pol Budi Gunawan yang
ditunda pengangkatannya sebagai Kapolri setelah dijadikan tersangka dalam kasus
dugaan rekening mencurigakan atau tak wajar oleh KPK pada Selasa, 13 Januari
2015.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin
menegaskan, jika dalam waktu 20 hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga
memberikan kejelasan status Komjen Pol Budi Gunawan, maka ia otomatis menjadi
kapolri.
Hal kedua adalah penentuan nasib
Bambang Widjojanto yang telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya
sebagai Wakil Ketua KPK pada Senin 26 Januari 2015.
Surat pengunduran diri itu diajukan ke pimpinan
KPK tersisa berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Hingga Rabu tengah malam, Presiden Jokowi belum menandatangani keputusan
terkait Bambang Widjojanto. Kita tunggu keputusan apa yang diambil Jokowi? (Agung/Putu Merta Surya Putra)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru