Penetapan
Bupati Definitif Di Rembang Gagal Lagi
INFOKU,REMBANG- Sidang paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Rembang dengan agenda khusus
penetapan Plt Bupati Rembang Abdul
Hafidz sebagai Bupati definitif Rembang kembali gagal karena tidak Quorum.
Agenda sidang yang digelar Senin,
(19/01/) jam 13.00 WIB dan baru dapat dimulai jam 13.30 WIB , akhirnya
mengalami dead lock setelah hanya 11
orang anggota DPRD yang hadir dari persyaratan quorum sebanyak 34 anggota.
Sehingga berdasarkan peraturan,
sidang tidak bisa dilanjutan karena belum memenuhi quorum.
Akibatnya, pimpinan sidang Ridwan,
saat membuka sidang menyatakan sidang ditutup.
Paripurna yang berlangsung sekitar
15 menit tersebut merupakan siding paripurna yang ke-4 yang telah dilaksanakan
DPRD Kabupaten Rembang dengan agenda yang sama.
Sidang Paripurna DPRD Rembang yang
hanya dihadiri 11 anggota, merupakan
sejarah yang memilukan dalam pelaksanaan sidang paripurna di DPRD Kabupaten
Rembang
Dari empat pimpinan dewan, hanya
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP –NASDEM yang hadir, dan dari 45 anggota, yang
hadir hanya 11.
Mereka yang tidak hadir adalah delapan orang
dari Fraksi Demokrat, delapan orang dari Fraksi PPP, enam orang dari Fraksi
PKB, lima orang dari Fraksi Gerindra, tiga orang dari Fraksi HANURA-PAN, tiga
orang dari Fraksi PDIP-NASDEM, dan satu orang dari Fraksi Golkar-PKS .(Giarti)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru