Pertumbuhan Karaoke Dibatasi
Perda Hiburan
INFOKU,PATI -
Sejak ditetapkan Perda tentang Hiburan, pertumbuhan tempat karaoke bisa ditekan,
hal itu diungkapkan Bupati Pati Haryanto.
Sejak Perda Hiburan ditetapkan, hingga sekarang ini belum ada lagi
pendirian baru untuk tempat hiburan.
Terkait dengan izin yang sudah diberikan kepada pengelola tempat hiburan
yang sudah ada, Haryanto menegaskan, jika ada hal-hal yang harus dipatuhi
terkait perizinan.
Sehingga Haryanto tak mempermasalahkan jika pendapatan yang disumbang dari
sektor hiburan tak maksimal.
”Pendapatan asli derah (PAD) dari sektor hiburan itu kecil kok. Jadi tak
masalah kalau memang tak ada pendapatan yang bersumber dari hiburan. Yang
penting, Pati ini aman dan nyaman,” ujar Bupati Pati Senin (11/1) lalu.
Beberapa waktu lalu, anggota Komisi B DPRD Pati Mulyanto menegaskan, jika
PAD dari sektor hiburn karaoke harus setimpal dengan imbas yang ditimbulkan.
Yakni adanya kerusakan moral bagi generasi muda.
”Harusnya PAD dari karaoke itu besar, dan memang harus setimpal dengan
imbas yang ditimbulkan. Ini tidak, justru PAD nya malah kecil.
Karena, efek yang ditimbulkan dari adanya hiburan karaoke ini luar biasa
mempengaruhi moral generasi muda,” tukasnya.(Imam/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru