Sekda Jateng :
Bupati dan DPRD Blora Tak Gajian 6 Bulan
INFOKU, SEMARANG. Bupati, Wakil Bupati dan anggota DPRD Kabupaten Blora dipastikan tidak akan mendapat gaji mulai Januari-Juni mendatang. |
Sanksi
berat ini diberikan, lantaran Pemkab Blora masih belum mengesahkan APBD 2015.
Padahal,
sesuai aturan, APBD sudah harus disahkan paling lambat 31 Desember 2014 lalu.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Jateng, Sri Puryono mengatakan, sanksi itu sesuai pasal 312 UU
No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. UU yang baru diimplementasikan ini
mengatur sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang melanggar aturan dengan telat
mengesahkan APBD.
”Jadi
secara otomatis, Bupati, Wakil dan DPRD Blora tidak akan digaji selama enam
bulan sejak Januari. Meski nanti disahkan bulan ini, tetap sanksi berjalan,”
katanya.
Sri
Puryono menambahkan, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya Blora yang telat
mengesahkan APBD 2015. Yang cukup parah, Kabupaten Blora tercatat selalu telat
mengesahkan APBD sejak 15 tahun terakhir.
Ia
menilai, jika keterlambatan pengesahan APBD ini jelas keterlaluan. Apalagi
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
sudah diberikan pada 16 Juni 2014 lalu.
”Tapi
sampai sekarang, belum ada kesepakatan dan belum ada pembahasan,” imbuhnya.
Ia
menambahkan, meski tidak mendapat gaji, kepala daerah dan DPRD Blora tetap
bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi
tegas ini sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ditetapkan. Bahkan, dalam
konsidi seperti ini, Gubernur Jateng bisa memberikan sanksi karena molornya
pengesahan APBD Blora tersebut.
”Kami
juga menyayangkan keterlambatan pengesahan APBD ini. Jelas akan berpengaruh dan
akan menghambat program pembangunan di Blora,” tambahnya.
Gubernur
Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku kecewa dengan keterlambatan pengesahan APBD
Blora.
Ia
juga tidah habis pikir, bagaimana keterlambatan bisa berlangsung berturut-turut
selama 15 tahun.
Telatnya
pengesahan APBD, dinilai karena tarik ulur politik di Blora antara eksekutif
dan legislatif.
”Harus
ada sanksi tegas bagi Pemkab Blora. Agar kejadian serupa tidak terulang, dan
tidak terjadi di daerah lain,” katanya.
Anggota
DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso berharap ada sanksi tegas bagi eksekutif dan
legislatif di Blora. Keterlambatan pengesahan APBD dan bahkan sampai 15 tahun
harus diselesaikan.
Ia juga
tidak habis pikir, bagaimana kasus telatnya pengesahan APBD bisa terjadi selama
itu. ”Harus ada sanksi tegas, agar bisa menjadi contoh dan tidak ada lagi yang
telat pengesahan APBD. Ini akan berpengaruh dalam pembangunan di daerah,”
katanya. (Joko/Fth/RDR)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru